Kapolri Sudah Tetapkan 1 Tersangka Kasus Gelondongan Kayu di Sumatera, Izin Pengusaha Dicabut
December 20, 2025 09:42 PM

- Satu korporasi atau perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus banyaknya kayu gelondongan yang terbawa aliran air saat bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Sumatera.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, jumlah ini masih akan bisa bertambah.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, (19/12/2025).

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindakan ilegal penebangan kayu.

Personel juga telah dikerahkan ke beberapa wilayah.

Jenderal Listyo lantas mengungkap kemungkinan tersangka masih akan bertambah.

“Kami mendapat laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah. Jadi, kemungkinan [tersangka] akan bisa bertambah,” katanya menjelaskan.

Terkait kemungkinan jumlah tersangka, kapolri belum dapat memastikan.

Pasalnya, saat ini proses penyelidikan masih berjalan sehingga perlu kehati-hatian.

“Yang lain sedang berprogres untuk naik juga karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan juga harus hati-hati, jangan sampai keliru,” ujar dia.

Sebelumnya, kapolri menyebut jika pihaknya telah memproses tiga kasus tindak pidana lingkungan hidup.

Sementara, sebanyak 22 perusahaan juga telah dicabut izinnya. 

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kapolri # tersangka # gelondongan kayu # Sumatera
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.