Sosok Abah Kunang Ayah Ade Kuswara Bupati Bekasi, Ternyata Ikut Membantu Anaknya Korupsi
December 21, 2025 08:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama HM Kunang atau Abah Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, ikut menjadi sorotan publik.

HM Kunang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat sang anak.

Perannya disebut-sebut membantu alur praktik kasus korupsi tersebut hingga kini diselidiki aparat.

Baca juga: Sosok Ade Kuswara, Bupati Bekasi Terjerat Kasus Suap, Kini Sampaikan Permintaan Maaf ke Masyarakat

Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang atau Abah Kunang ikut membantu anaknya korupsi. Ia memiliki rumah megah dan mobil mewah.

Abah Kunang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Sedangkan anaknya, Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Abah Kunang berperan sebagai perantara dalam kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.

Dia juga terseret dalam kasus gratifikasi anaknya yang mencapai Rp 14,2 miliar.

Jadi, Abah Kunang menjadi perantara dari pihak swasta bernama Sarjan, kepada Ade.

"Perannya sebagai perantara," kata Asep.

Bukan hanya Sarjan, Kunang juga menyalurkan uang dari beberapa pihak lain.

Bahkan Sarjan juga menjadi biong atay perantara dari Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) di Bekasi.

Kata Asep, Abah Kunang dipercaya menjadi perantara oleh para penyuap karena dia adalah ayah dari Ade Kuswara Bupati Bekasi.

"Memang kepala desa, tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua, bapaknya dari Bupati," katanya.

Ade Kuswara menerima suap Rp 9,5 miliar dari Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Duit haram tersebut diterima lewat empat tahan.

Selain itu Ade juga menerima Rp 4,7 miliar sepanjang tahun 2025 dari cara yang sama.

Dari total seluruh uang suap tersebut, KPK hanya menemukan Rp 200 juta yang tersisa.

ROMPI ORANYE KPK - Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang serta pihak swasta bernama Sarjan tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Gaya Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya Abah Kunang saat tampil jadi tersangka KPK, rompi oranye dan kompak pakai penutup kepala.
ROMPI ORANYE KPK - Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang serta pihak swasta bernama Sarjan tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Gaya Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya Abah Kunang saat tampil jadi tersangka KPK, rompi oranye dan kompak pakai penutup kepala. (Tribunnews.com)

Sosok Abah Kunang

Ia bisa dibilang sebagai sosok legendaris di wilayah Cikarang.

Bahkan Abah Kunang dikenal sebagai jawara karena saking diseganinya.

Julukan tersebut disematkan karena Abah Kunang dianggap sebagai pemimpin yang beribawa bagi warga.

Abah Kunang menjabat sebagai Kades Sukadami.

Dia juga pendiri Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan.

"Saya memang tidak sekolah, tapi ingin tetap berguna bagi orang lain," kata Abah Kunang pada suatu kesempatan sebelum terjaring OTT KPK bersama anak.

Dilihat dari akun TikToknya, Abah Kunang sering merekam video ketika sedang di rumah nan megah.

Rumah tersebut bercat putih dengan ornamen hitam.

Berjejer pula mobil-mobil mewah berbagai merek mulai dari Mercedes-Benz, BMW, Lexus, hingga Honda.

Dia juga sering memposting foto bersama istri ketika berada di tempat-tempat wisata.

Bahkan ada juga foto Abah Kunang bersama seorang polisi dengan latar belakang tempat penjualan minuman beralkohol.

Kini Abah Kunang dan anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.