Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Sulawesi Tenggara 2026 Rp3,3 Juta, Tunggu Persetujuan Gubernur ASR
December 20, 2025 09:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2026 sebesar Rp3.306.496,18.

UMP 2026 mengalami kenaikan 7,58 persen atau bertambah Rp232.944,48 dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp3.073.551,70.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Sultra yang melibatkan unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sultra, pemerintah, serta akademisi. 

Rapat berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (19/12/2025).

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sultra 2026. 

Sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20, naik 8,14 persen atau Rp253.843,20 dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64, meningkat 7,02 persen atau Rp225.546,64 dari tahun 2025.

Baca juga: Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2026 Paling Lambat Ditetapkan 24 Desember 2025

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, mengatakan hasil rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

Sebab, Dewan Pengupahan hanya memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).

“Hasil dari rapat pleno ini akan diajukan ke Gubernur ASR pada Senin, 22 Desember 2025, kata Ali Haswandy, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, seluruh pembahasan dalam rapat pleno telah mengacu pada regulasi penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penentuan besaran UMP juga mempertimbangkan kondisi wilayah serta perbedaan kemampuan perekonomian masing-masing daerah di Sultra.

UMP hanya berlaku bagi kabupaten dan kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). 

Adapun daerah yang telah memiliki UMK wajib memberlakukan ketentuan tersebut.

Baca juga: Cek Kenaikan UMP 2026 Gunakan Formula Baru, Bocoran Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi

Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota di Sultra didorong segera menetapkan UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah harus menetapkan UMK dengan besaran di atas UMP, karena tidak diperbolehkan menetapkan upah minimum di bawah upah minimum provinsi,” jelasnya. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.