Grid.ID -Dedi Mulyadi mengaku dekat dengan Bupati Bekasi yang terkena OTT KPK. Gubernur Jabar menyebut sudah selalu mengingatkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Terbaru, Dedi Mulyadi ngaku dekat dengan Bupati Bekasi yang terkena OTT KPK. Gubernur Jabar menyebut sudah selalu mengingatkan sang kepala daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan cukup dekat dengan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, yang belakangan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek.
Dedi menjelaskan, kedekatan tersebut terjalin karena sebagai Gubernur ia tengah memprioritaskan penataan wilayah serta program normalisasi sungai di Kabupaten Bekasi. Menurut Dedi, selama ini Ade Kuswara dinilai menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap persoalan lingkungan dan penanganan kawasan kumuh.
"Tentunya saya termasuk yang dekat ya dengan Bupati Bekasi, karena memang sejak kepemimpinan awalnya sangat (concern) terhadap normalisasi sungai dan penataan Bekasi yang sudah lama kumuh," ujar Dedi, dikutip dari TribunJabar.id.
Dedi pun kerap mengingatkan Ade dan kepala daerah lain, agar menjalankan pemerintahan sesuai prinsip kepatuhan dan tidak melanggar aturan.
"Selama ini juga kalau bertemu dia selalu ngingetin, saya bilang gak boleh ada hal-hal yang kira-kira bertentangan dengan prinsip-prinsip kepatutan. Saya selalu ngingetin sama dia, dia mengatakan enggak ada pak," katanya.
Terkait OTT yang kini menyeret nama Ade Kuswara, Dedi menyebut kejadian tersebut berada di luar nasihat yang selama ini sampaikan kepada Ade.
"Tapi kalau sekarang terjadi ya itu di luar apa yang saya sampaikan selama ini pada bupati," ucapnya.
Dedi berharap, kasus serupa tidak kembali terjadi di Jawa Barat. Dedi menegaskan pentingnya konsistensi seluruh pejabat publik dalam menjalankan roda pemerintahan secara bersih dan bertanggung jawab.
"Yang lainnya tidak boleh lagi terjadi di Jabar, semua orang harus konsisten pada upaya-upaya menjalankan pemerintahan secara baik," ucapnya.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek senilai total Rp14,2 miliar.
“Benar, salah satunya (Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, dikutip dari Kompas.com.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang yang merupakan ayah Ade, serta Sarjan dari unsur swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini berawal dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade Kuswara disebut rutin meminta uang muka atau “ijon” proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.