Kapan Sebuah Bencana Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional? Ini Penjelasannya
December 21, 2025 01:14 PM

TRIBUNJOGJA - Di Indonesia, bencana alam memang tidak bisa diprediksi kapan datangnya.

Mulai dari Banjir hingga longsor, semuanya bisa mengancam keselamatan masyarakat.

Untuk menghadapi situasi darurat yang sangat luas dan sulit ditangani pemerintah daerah, ada yang disebut status bencana nasional.

Dengan status ini, pemerintah pusat turun tangan langsung untuk mengkoordinasikan evakuasi, distribusi bantuan, dan langkah-langkah penanganan lainnya, sehingga respons terhadap bencana bisa lebih cepat dan terstruktur.

Baca juga: 5 Agenda Budaya Jogja untuk Liburan Akhir Tahun 2025

Apa Itu Status Bencana Nasional?

Menurut dokumen Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berjudul Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, terdapat tiga tingkatan status keadaan darurat bencana, yakni:

  1. Bencana kabupaten/kota
  2. Bencana provinsi
  3. Dan Bencana nasional.

Status bencana nasional ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya.

Dengan kata lain, tidak semua bencana yang terjadi di Indonesia otomatis berstatus bencana nasional.

Siapa yang Berwenang Menetapkan?

Penetapan status bencana nasional adalah kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, status bencana provinsi ditetapkan oleh gubernur, dan status bencana kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Kriteria Penetapan Bencana Nasional

Secara umum, penetapan status bencana nasional mempertimbangkan beberapa indikator:

  • Jumlah Korban
  • Kerugian Harta Benda
  • Kerusakan Prasarana dan Sarana
  • Luas Wilayah Terdampak
  • Dampak Sosial Ekonomi

Secara spesifik, status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan untuk:

  • Memobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat,
  • Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat,
  • Melaksanakan penanganan awal, termasuk evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Ketidakmampuan provinsi ini harus dibuktikan melalui:

  • Pernyataan resmi gubernur terdampak
  • Laporan hasil pengkajian cepat oleh BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
    Jika terbukti, kewenangan penanganan darurat dapat beralih ke pemerintah pusat, dan Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

Prosedurnya dijelaskan sebagai berikut:

  1. Gubernur terdampak mengirim surat pernyataan ketidakmampuan ke Presiden.
  2. BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat maksimal 24 jam.
  3. Hasil pengkajian dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional.
  4. Jika direkomendasikan, Presiden menetapkan status bencana nasional. Kepala BNPB kemudian mengkoordinasikan langkah penanganan lebih lanjut.
  5. Apabila rekomedasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan Pemerintah Pusat akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

(MG ADZKIA HAFIDZA ELFADZ)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.