TRIBUNJOGJA - Di Indonesia, bencana alam memang tidak bisa diprediksi kapan datangnya.
Mulai dari Banjir hingga longsor, semuanya bisa mengancam keselamatan masyarakat.
Untuk menghadapi situasi darurat yang sangat luas dan sulit ditangani pemerintah daerah, ada yang disebut status bencana nasional.
Dengan status ini, pemerintah pusat turun tangan langsung untuk mengkoordinasikan evakuasi, distribusi bantuan, dan langkah-langkah penanganan lainnya, sehingga respons terhadap bencana bisa lebih cepat dan terstruktur.
Baca juga: 5 Agenda Budaya Jogja untuk Liburan Akhir Tahun 2025
Menurut dokumen Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berjudul Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, terdapat tiga tingkatan status keadaan darurat bencana, yakni:
Status bencana nasional ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya.
Dengan kata lain, tidak semua bencana yang terjadi di Indonesia otomatis berstatus bencana nasional.
Penetapan status bencana nasional adalah kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
Sementara itu, status bencana provinsi ditetapkan oleh gubernur, dan status bencana kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
Secara umum, penetapan status bencana nasional mempertimbangkan beberapa indikator:
Secara spesifik, status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan untuk:
Ketidakmampuan provinsi ini harus dibuktikan melalui:
Prosedurnya dijelaskan sebagai berikut:
(MG ADZKIA HAFIDZA ELFADZ)