UMP 2026 Bangka Belitung Masih Dinanti, Simak Prediksi Kenaikan Upah dan Formula Barunya
December 21, 2025 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini masih menunggu penetapan resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Penentuan besaran upah tahun depan menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, menyusul diberlakukannya formula baru pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah Babel berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dalam regulasi tersebut, kenaikan upah minimum tidak lagi ditetapkan secara tunggal, melainkan menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.

Indeks alfa sendiri memiliki rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9 dan merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penyusunan formula ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi, mulai dari serikat pekerja hingga dunia usaha.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan hasilnya diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.

Khusus untuk tahun 2026, penetapan kenaikan upah harus diumumkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Gambaran Awal UMP 2026 Bangka Belitung

Sebagai acuan awal, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kinerja ekonomi Bangka Belitung sepanjang 2025 mengalami tren perlambatan.

Pada Triwulan I 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,60 persen.

Angka tersebut kemudian menurun menjadi 4,09 persen pada Triwulan II dan kembali melambat menjadi 3,21 persen pada Triwulan III.

Sementara data Triwulan IV hingga kini belum dirilis.

Di sisi lain, tingkat inflasi tahunan (year on year/y-on-y) Bangka Belitung hingga November 2025 tercatat sebesar 2,87 persen.

Angka inflasi Desember 2025 masih menunggu rilis resmi.

Kombinasi antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi inilah yang nantinya menjadi komponen utama dalam perhitungan UMP 2026.

Namun, faktor penentu lain adalah indeks alfa yang akan dikaji dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Dewan Pengupahan Daerah sendiri terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja sebagai koordinator, BPS, instansi pemerintah daerah terkait, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja atau buruh. Rekomendasi nilai alfa dari dewan ini kemudian diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

Simulasi Nasional, Hasil Daerah Bisa Berbeda

Pemerintah pusat sebelumnya juga telah melakukan simulasi nasional kenaikan UMP 2026 dengan menggunakan asumsi inflasi 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, dan indeks alfa 0,7.

Dari simulasi tersebut, estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 6,5 persen.

Meski demikian, simulasi tersebut bersifat nasional dan hanya menjadi gambaran awal.

Besaran kenaikan UMP di setiap provinsi, termasuk Bangka Belitung, sangat bergantung pada kondisi ekonomi daerah dan hasil perhitungan Dewan Pengupahan setempat.

Prediksi Kenaikan dan Harapan Buruh

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman, memperkirakan kenaikan UMP 2026 di Babel berada di kisaran 3 hingga mendekati 4 persen.

“Kalau melihat kondisi ekonomi dan inflasi daerah, perkiraannya sekitar itu. Kalau sampai di atas 5 persen, peluangnya kecil,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, para pekerja berharap kenaikan upah bisa lebih besar.

Nugroho, salah satu buruh penerima upah UMP di Pangkalpinang, menilai kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini semakin menekan daya beli.

“Harga ayam mahal, kebutuhan sehari-hari naik, cicilan tetap jalan. Semoga UMP bisa naik lebih tinggi,” katanya.

Menunggu Keputusan Akhir

Dengan UMP 2025 sebesar Rp3.876.600, Bangka Belitung kini berada di persimpangan antara tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja dan kebutuhan dunia usaha akan stabilitas biaya produksi.

Sejarah menunjukkan, UMP Bangka Belitung mengalami tren kenaikan konsisten sejak 2012, dari Rp1,322 juta hingga Rp3,876 juta pada 2025.

Meski sempat stagnan pada 2021 akibat pandemi Covid-19, UMP kembali naik secara bertahap pada 2022 hingga 2025.

Penetapan UMP 2026 dinilai bukan sekadar penetapan angka, melainkan juga cerminan arah kebijakan ekonomi daerah dan keberpihakan negara terhadap keadilan sosial.

Hingga mendekati tenggat 24 Desember 2025, masyarakat Bangka Belitung masih menanti keputusan akhir, apakah UMP 2026 akan naik signifikan atau hanya bertambah tipis sesuai proyeksi awal.

Keputusan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus memberikan kepastian ekonomi di tengah tantangan biaya hidup yang terus meningkat.

Berikut perkembangan nilai UMP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa tahun terakhir : 

  • UMP 2012: Rp 1.322.500 
  • UMP 2013: Rp 1.622.400 
  • UMP 2014: Rp 1.906.000 
  • UMP 2015: Rp 2.100.000 
  • UMP 2016: Rp 2.341.500 
  • UMP 2017: Rp 2.534.673 
  • UMP 2018 : Rp 2.534.673
  • UMP 2019: Rp 2.976.705 
  • UMP 2020: Rp 3.230.022 
  • UMP 2021: Rp 3.230.022 (nilai tetap, tidak naik dibanding 2020) 
  • UMP 2022: Rp 3.264.881 
  • UMP 2023: Rp 3.498.479 (naik signifikan dari 2022) 
  • UMP 2024: Rp 3.640.000 
  • UMP 2025: Rp 3.876.600

Analisis dan Tren

  • Sejak 2012 hingga 2025, UMP Babel menunjukkan tren kenaikan konsisten dari Rp 1,322 juta naik menjadi Rp 3,876 juta.
  • Lonjakan besar terjadi antara 2015 ke 2016, serta dari 2019 ke 2020. Setelah pandemi Covid-19 melanda, UMP 2021 bertahan sama, sebelum naik lagi di 2022–2025.
  • Penyesuaian UMP tiap tahun dipengaruhi oleh pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan rekomendasi dewan pengupahan daerah, sesuai regulasi nasional. 
  • Dengan UMP 2025 senilai Rp 3.876.600, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk provinsi dengan UMP relatif tinggi dibanding banyak provinsi lain, menunjukkan daya beli minimum pekerja yang relatif lebih besar.

(Bangkapos.com/Zulkodri)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.