Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menunda untuk melakukan penahanan terhadap dua orang anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa penundaan itu menyusul waktu penangkapan berbenturan dengan masa aktif jaksa.
"Kita khawatir penahanannya bertabrakan dengan masa libur jaksa. Jaksa kan baru aktif lagi tanggal 5 Januari (2026). Masa penahanan anak itu kan maksimal 7+8 (15 hari). Itu kan enggak bisa lebih dari 15 hari ya," kata Alex saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, polisi memutuskan untuk menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta. "Setelah berkas lengkap, baru kita lakukan penahanan," kata Alex.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang anak pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (16/12).
Keduanya tidak ditangkap saat bertransaksi, namun informasi bahwa mereka menyimpan barang bukti sudah dikantongi lebih dulu oleh polisi.
"Tidak sedang transaksi tapi informasi barang bukti ada padanya, dan betul," ujar Alex.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, ditambah lagi tiga paket sedang seberat 16,40 gram.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan itu 40,23 gram," katanya.







