Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kuota haji Kota Bengkulu pada musim haji 2026 meningkat dibandingkan kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, dari sebelumnya sekitar 300 orang menjadi 1.233 jemaah, seiring perubahan sistem penghitungan daftar tunggu yang kini berbasis provinsi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Bengkulu, Intihan, mengungkapkan penyebab kuota haji di Kota Bengkulu lebih banyak dibandingkan dengan kabupaten lain.
Kuota haji Provinsi Bengkulu secara keseluruhan berjumlah 1.275 orang, sementara kuota haji di Kota Bengkulu mencapai 1.233 orang.
Intihan mengatakan, kuota haji untuk Provinsi Bengkulu lebih dari 90 persen berada di Kota Bengkulu jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.
“Lebih dari 90 persen jamaah haji itu ada di Kota Bengkulu, sementara untuk di 9 kabupaten yang ada hampir tak memiliki jamaah haji, yang ada hanya jamaah lunas tunda dan jamaah prioritas lansia,” ungkap Intihan saat diwawancarai, Jumat (19/12/2025).
Menurut Intihan, perhitungan kuota haji sebelumnya menggunakan rasio kabupaten dan kota, sehingga terjadi kesenjangan dan tidak meratanya sistem daftar tunggu kuota haji.
Untuk Kota Bengkulu, lanjut Intihan, jemaah yang mendaftar pada tahun 2012 dan 2013 dijadwalkan berangkat pada tahun 2026.
Sementara itu, di kabupaten lain seperti Kaur, Seluma, Lebong, Bengkulu Tengah, dan beberapa kabupaten lainnya, jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama telah berangkat lima hingga enam tahun lalu.
“Kalau dilihat di Kota Bengkulu yang daftar di tahun 2012 dan 2013 itu berangkat di tahun 2026. Sementara di Kabupaten lain itu yang mendaftar di tahun 2012 dan 2013 ini sudah berangkat 5 ataupun 6 tahun lalu, terjadilah kesenjagan ini, mereka padahal sudah menaftar cukup lama,” tutur Intihan.
Intihan juga menjelaskan bahwa daftar tunggu kuota haji saat ini dihitung berdasarkan nomor urut provinsi di Indonesia.
Selama ini, Provinsi Bengkulu menggunakan kuota haji berdasarkan kuota kabupaten dan kota yang ada.
“Selama ini Provinisi Bengkulu menggunakan kuota haji sesuai dengan kuota Kabupaten dan Kota yang ada, sekarang untuk daftar tunggu kuota haji saat ini dihitung dari nomor urut Provinsi di Indonesia,” jelas Intihan.
Selain itu, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bertujuan untuk pemerataan keberangkatan jamaah haji.
Dengan kebijakan tersebut, lanjut Intihan, dari pihak Kementerian Haji terjadi pemerataan keberangkatan jamaah haji di seluruh Indonesia.
“Dengan kebijakan dari Kementerian Haji ini, terjadilah pemerataan di seluruh Indonesia, untuk daftar tunggu sekarang 26 tahun,” tutup Intihan.
Berikut daftar jumlah kuota haji di Provinsi Bengkulu.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini