TRIBNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tengah merampungkan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026.
Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi Kepulauan Meranti, Eko Priyono, menyebutkan bahwa tahapan pembahasan saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Eko menjelaskan, Dewan Pengupahan Kepulauan Meranti telah menggelar rapat pembahasan UMK pada hari sebelumnya.
Namun, dalam rapat tersebut muncul sejumlah pandangan agar dilakukan penghitungan ulang guna memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan besaran upah.
“Setelah dilakukan pembahasan kembali, besarannya sudah dinilai sesuai. Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah memberikan persetujuan, sehingga besok tinggal dilakukan penetapan,” ujar Eko, Minggu (21/12/2025).
Ia menambahkan, besaran UMK Kepulauan Meranti Tahun 2026 diperkirakan berada di angka sekitar Rp 3,7 juta.
Baca juga: UMK Kuansing 2026 Disepakati Rp 3.949.466, Naik 6,95 Persen
Baca juga: UMK Pelalawan 2026 Disepakati Naik 7,2 Persen, Segini Besaran Upah
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 3,5 juta.
Setelah penetapan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kepulauan Meranti, hasil keputusan tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK).
Pemerintah daerah berharap penetapan UMK 2026 ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kepulauan Meranti.
( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)