TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2026 ditetapkan mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan UMK Rohil tahun 2026 bila dibandingkan dengan tahun 2025 mencapai Rp 200 ribu lebih.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rohil, Firdaus ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com.
Firdaus mengatakan kenaikan UMK tersebut diputuskan melalui rapat dewan pengupahan Kabupaten Rohil yang digelar pada Sabtu (20/12/2025) kemarin.
"Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, UMK Rohil tahun 2026 besarannya Rp 3.783.052,90," ujar Firdaus. Sementara itu berdasarkan SK Gubernur Riau, UMK Rohil tahun 2025 sebesar Rp 3.548.818,47.
Bila dibandingkan, selisih kenaikan UMK Rohil tersebut mencapai Rp 234.234,43.
Baca juga: UMK Kuansing 2026 Disepakati Rp 3.949.466, Naik 6,95 Persen
Baca juga: Sudah Sepakat, UMK Bengkalis 2026 Naik Jadi Rp 4.155.318
Firdaus menjelaskan bahwa kenaikan UMK Rohil ditentukan berdasarkan regulasi dari yang mengatur persentase koefisien dalam penyesuaian kenaikan upah minimum.
"Dari nilai alfa 0,5 persen sampai 0,9 persen kita ambil yang tertinggi," ungkapnya.
Selain itu, perhitungan kenaikan UMK Rohil juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi Rohil mencapai 1,69 persen, dan inflasi di Provinsi Riau periode September 2024 hingga September 2025 mencapai 5,08 persen.
Setelah penetapan UMK Rohil tahun 2026, selanjutnya Pemkab Rohil akan bersurat ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Sesuai arahan Kemenaker, harus sampai ke Provinsi paling lambat tanggal 21 Desember 2025 makanya setelah diputuskan kemarin, Pak Bupati langsung bersurat untuk menyampaikan keputusan soal kenaikan UMK Rohil tahun 2026 ke Pak Gubernur Riau," ungkapnya.
Seperti diketahui, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan formula baru untuk menghitung kenaikan upah tahun depan.
Rumus yang ditetapkan adalah hasil penjumlahan antara angka inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel Alfa.
Secara matematis, formula tersebut dituliskan sebagai,Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Pemerintah menetapkan rentang variabel Alfa dalam aturan tersebut berada di angka 0,5 hingga 0,9.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.
Untuk detail komponen dalam rumus ialah sebagai berikut:
Dengan rentang Alfa yang lebih tinggi, potensi kenaikan upah bagi pekerja menjadi lebih besar.
( Tribunpekanbaru.com /Bynton Simanungkalit)