Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha
December 21, 2025 06:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bersamaan dengan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada Guru Pendidikan Agama Buddha serta Pendidikan Keagamaan Buddha Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, MA secara resmi meluncurkan Dana Paramita bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Buddha.

Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta, Minggu (21/12/2025). 

Peluncuran ini menandai dimulainya pelaksanaan Dana Paramita ASN secara nasional.

Menurut Prof. Nasaruddin, Dana Paramita merupakan instrumen konkret untuk menggerakkan semangat berbagi dan tolong-menolong yang berakar pada nilai-nilai keagamaan.

“Dana Paramita ini seperti yang disampaikan Dirjen Bimas Buddha, memang sangat diperlukan untuk membantu mereka yang membutuhkan, baik di Sumatera maupun di daerah-daerah lainnya,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan penganugerahan penghargaan Guru Pendidikan Agama Buddha, Minggu (21/12/2025).

Ia menyoroti kondisi bencana, seperti banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Indonesia, sebagai salah satu alasan pentingnya penguatan dana sosial berbasis keagamaan.

“Sekarang ini kan semakin banyak yang terdampak banjir. Mungkin nilainya kecil bagi kita, tapi artinya sangat besar bagi mereka yang sedang terdampak,” katanya.

Prof. Nasaruddin juga menegaskan, pendekatan keagamaan memiliki peran strategis dalam memobilisasi partisipasi dan kepedulian sosial.

Bahasa agama, menurutnya, mampu menyentuh kesadaran moral dan mendorong partisipasi umat secara sukarela untuk membantu sesama.

“Bahasa agama itu sangat penting untuk memobilisasi dana-dana bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Dana Paramita sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita merupakan sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Buddha yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Buddha. 

Pengelolaannya meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi mengatakan, pelaksanaan Dana Paramita bagi ASN Buddha diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dengan Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 211 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita bagi ASN.

"Dana Paramita ASN bertujuan untuk menghimpun kontribusi ASN Buddha secara tertib dan terorganisasi, serta mendayagunakannya bagi kepentingan umat dan masyarakat luas," sebutnya.

Ia menambahkan, dana yang terhimpun diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi umat, seni budaya, dan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengelolaan Dana Paramita ASN dilaksanakan oleh lembaga pengelola yang sah dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Kementerian Agama, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari peluncuran tersebut, ASN Buddha dapat menunaikan Dana Paramita melalui mekanisme pembayaran non-tunai, guna mendukung kemudahan, ketertiban, serta integrasi dengan sistem pembayaran nasional.

"Melalui pelaksanaan Dana Paramita ASN, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mendorong penguatan budaya berbagi dan kepedulian sosial di kalangan ASN Buddha, sejalan dengan nilai-nilai ajaran Buddha dan prinsip pengelolaan dana keagamaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan," tandas Supriyadi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.