Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menyatakan analisa dan buku Jokowi's White Paper yang diterbitkan tersangka Roy Suryo Cs terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo hanya berisi asumsi, bukan karya ilmiah.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan.
"Ya bisa dikatakan seperti itu (analisa dan buku Roy Suryo Cs hanya klaim saja)," tutur Budi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (21/12/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, produk akademik harus memenuhi standar etika, keaslian, integritas, metodologi, serta melindungi data pribadi subjek penelitian.
“Produk akademik tidak berada di ruang hampa dan harus menjaga hak-hak orang lain,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menggelar perkara khusus, Senin (15/12/2025) yang dihadiri para tersangka.
Penyidik telah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, menyita 709 dokumen, dan menguji ijazah Jokowi di laboratorium forensik bersertifikasi ISO/IEC 17025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dua klaster:
Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma.
Semua tersangka tidak ditahan, namun dikenai pencekalan ke luar negeri.
Mereka dijerat berbagai pasal KUHP dan UU ITE. Penyidik menegaskan proses hukum berjalan proporsional, profesional, dan transparan.
Roy Suryo pastikan karya buku akademik
Sebelumnya, tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, sempat mengklaim bahwa hasil penelitian mereka atas ijazah Jokowi yang kemudian disimpulkan palsu dalam buku, adalah produk akademik.
Klaim produk akademik itu disampaikan saat dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) lalu.
Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Polisi: Tak Ada Perdebatan Saat Itu, Di Luar Beda
Produk akademik adalah hasil karya intelektual atau ilmiah yang dihasilkan dari kegiatan pendidikan dan penelitian di lingkungan perguruan tinggi atau lembaga ilmiah, mencakup jurnal, buku, tesis, disertasi, policy brief, laporan riset, bahkan perangkat lunak dan desain, yang memenuhi standar ilmiah, etika, serta dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan seringkali memiliki nilai tambah seperti hak kekayaan intelektual (HKI).
"Kemudian kami juga sampaikan, kami jelaskan sehubungan dengan bahwa apa yang diklaimkan oleh para tersangka itu adalah sebuah produk akademik. Kami jelaskan bahwa dalam sebuah produk akademik tentunya harus memenuhi syarat-syarat, etika, baik itu etika pembuatannya maupun etika publikasinya," kata Imanudddin.
Iman menjelaskan harus diketahui bersama bahwa dalam etika publikasi, suatu produk akademik tentunya harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data.
"Kemudian memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri," kata Iman,
Menurut Iman, syarat peneliti akademik harus memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis.
"Kita harus ketahui bahwa dalam penelitian harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian di mana
ada respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu," ujarnya.
Iman mengatakan para peneliti juga harus memegang etika peneliti.
"Dalam hal ini etika peneliti baik kejujuran, integritas, objektivitas, kemudian transparansi, kompetensi yang dimiliki oleh peneliti itu sendiri, juga terkait dengan kerahasiaan atau privasi," katanya.
Di mana, tambah Iman, dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek penelitian itu sendiri, kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik.
"Ini supaya rekan-rekan, juga kita sama-sama tahu dan sama-sama pahami apa yang disebut dengan produk akademik. Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan. Saya kira itu, ya," papar Imanudin.
Baca juga: Roy Suryo Cs Siap Hadapi Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Digelar Dua Tahap
Karenanya apa yang dilakukan Roy Suryo Cs soal penelitian ijazah Jokowi dan disimpulkan palsu bukanlah produk akademik, sehingga proses hukum kepada mereka jalan terus.
Imanudin juga mengatakan dalam gelar perkara khusus itu sudah menunjukkan ke semua pihak termasuk Roy Suryo Cs ijazah asli Jokowi.
"Jadi begini rekan-rekan sekalian, kami jelaskan bahwa terhadap ijazah yang dimohonkan untuk ditunjukkan kepada mereka para tersangka. Jadi para tersangka memohon kepada kami untuk menunjukkan ijazah yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut," kata Iman.
Di mana pelaksanaannya, kata Iman, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
"Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor. Kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan," kata Iman.
Tidak Ada Perdebatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto dalam kesempatan yang sama Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025) mengatakan semua dalam kasus ini diperoleh dari proses penyidikan dan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik.
"Kalau tadi disampaikan, pada saat gelar perkara khusus sebenarnya, sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar ada perdebatan. Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pes hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dan situasi pada saat gelar perkara khusus termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik," katanya.
Budi menegaskan bahwa Polda Metrojaya berkomitmen melaksanakan penegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
"Kami ulangi, tidak diskriminatif. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi di ruang publik serta
menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Rekan-rekan penyidik masih maraton, masih butuh ruang untuk
menuntaskan perkara ini. Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara," kata Budi.
Yakin Ijazah Jokowi Palsu
Roy Suryo, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menuturkan, gelar perkara khusus semakin menguatkan tudingan ijazah Jokowi palsu, lantaran menurutnya terdapat kebohongan yang terungkap di proses tersebut.
"Sangat menguatkan (tudingan) karena makin banyak kebohongan yang terbongkar," kata Roy Suryo dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Selasa.
Kebohongan yang dimaksud, salah satunya terkait laporan polisi (LP) yang dilayangkan Jokowi pada April 2025 lalu.
"Yang pertama adalah kebohongan Jokowi, ketika dia ditanya, 'anda melaporkan apa?', 'oh saya enggak melaporkan, apa yang saya laporkan cuma peristiwa'," ucapnya.
"Kemarin selain yang disebut-sebut ijazah,yang maunya itu disebut ijazah, itu kita ditunjukkan juga LP, laporan polisi. Ternyata laporan polisi semenjak Jokowi 30 April iitu sudah jelas ada enam Pasal," imbuhnya.
Pasal yang dilaporkan, kata ia, diantaranya adalah Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Roy Suryo Cs Siap Hadapi Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Digelar Dua Tahap
"Jadi selama ini, terima kasih pak polisi, yang kemudian 'oh bukan dari kami Pasal 32,35', terbukti Pasal itu dari Jokowi. Jadi sangat jahatnya dia, dia menuduh dengan Pasal 32, 35," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti terkait ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan penyidik pada gelar perkara khusus kemarin.
Terkait hal itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini tetap meyakini bahwa ijazah tersebut palsu.
"Kemudian yang paling penting adalah apa? Ditunjukkan (ijazah asli Jokowi). Ya hanya ditunjukkan begitu saja, jadi kami jangankan memeriksa, ingat ya bukan diperiksa kami hanya disuruh melihat, karena untuk megang saja tidak boleh. Karena misalnya untuk melihat kertasnya benar enggak kertas tebal atau tidak, tidak bisa. Jadi itu tetap ada di dalam map," ungkapnya.
"Saya dan dokter Rismon sudah punya satu kesimpulan bahwa itu tetap 99,99 palsu," tegas Roy Suryo.