TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan partai berlambang pohon beringin itu digunakan sebagai sarana kepentingan bisnis maupun kepentingan pribadi.
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Golkar di Slipi, Jakarta, Minggu (21/12/2025).
“Jadi Bapak-Ibu semua, saya ingin menegaskan kembali bahwa partai Golkar enggak boleh dijadikan sebagai partai untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu.
"Kelompok-kelompok bisnis enggak boleh,” ujar Bahlil.
Ia menekankan bahwa selama menjabat sebagai ketua umum, dirinya tidak akan memanfaatkan Partai Golkar untuk mengakomodasi urusan pribadi maupun kepentingan usahanya.
“Saya pengen menjadi ketua umum Partai Golkar, tidak akan pernah saya menjadikan partai Golkar untuk mengurus kepentingan pribadi saya.
"Apalagi usaha saya, jangan pernah kalian pikir, enggak akan pernah,” tegasnya.
Bahlil juga memastikan tidak akan melibatkan Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya.
“Untuk semua anggota fraksi, inshaallah tolong ingatkan saya.
"Saya tidak akan pernah memerintah atau meminta untuk kalian mengurus pribadi saya. Karena saya sudah tahu bagaimana cara mengurus pribadi saya sejak kecil,” katanya.
Menurut Bahlil, pengalaman hidupnya turut membentuk karakter dan prinsip kepemimpinannya saat ini.
“Saya dilahirkan bukan untuk diurus, tapi untuk mengurus.
"Itulah perbedaan saya yang substantif. Itulah perbedaan saya,” ucap politisi asal Papua tersebut.
Di akhir sambutannya, Bahlil kembali menegaskan bahwa Partai Golkar merupakan milik bersama dan tidak boleh dikuasai oleh individu, keluarga, ataupun kelompok tertentu.
“Dan jangan lagi ada cara-cara seolah-olah kita harus urus orang per orang. No! Partai ini adalah milik kita bersama.
"Partai ini adalah aset negara.
"Kita harus menjaga marwah partai ini untuk kebaikan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Baca juga: Mantri Malapraktik Khitan di Kerinci Dihukum 4 Tahun Penjara
Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Inisial A jadi Tersangka Kasus Ijazah di Sumbar
Baca juga: Kayu dan 18 Adegan Dede Renggut Nyawa dan Pajero IRT di Talang Bakung
Baca juga: Warga Dapati Motor di Semak Pemayung dan Petani Tergantung