Kasidatun Kejari HSU Kabur saat OTT, Kejagung Pastikan Serahkan ke KPK
December 21, 2025 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TAR), yang diduga kabur saat operasi tangkap tangan (OTT). Jika ditemukan, yang bersangkutan dipastikan akan diserahkan kepada KPK.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi maupun melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dijalankan KPK, meski tersangka merupakan jaksa aktif.

“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada di kita akan diserahkan ke penyidik KPK. Tidak akan intervensi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Dari OTT tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah orang dan kemudian membawanya ke kantor KPK di Jakarta.

Usai pemeriksaan, tiga pejabat Kejari HSU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.

Mereka adalah Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto (ASB); serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Tri Taruna Fariadi (TAR).

Dari tiga tersangka, Albertinus dan Asis telah ditahan KPK. Sementara Tri Taruna tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung dan kini berstatus buron.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK telah menetapkan TAR sebagai tersangka meski lolos dari OTT. 

“KPK mengultimatum agar TAR bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD. Modusnya dengan menakut-nakuti pejabat dinas menggunakan laporan pengaduan dari LSM agar memberikan sejumlah uang.

Kajari HSU, Albertinus, diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun November–Desember 2025 melalui perantara Asis dan Tri Taruna. Rinciannya, Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna, serta Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan melalui Asis.

Selain menjadi perantara, Tri Taruna diduga menerima aliran dana pribadi mencapai Rp1,07 miliar, terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Albertinus dan Asis kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dalam OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU.

“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum tidak kembali terulang, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” ujar Asep.

Baca juga: Kejagung Ambil Alih Kasus Jaksa Terlibat Pemerasan, ICW: Timbulkan Konflik Kepentingan

Sementara itu, Bupati HSU Sahrujani menilai kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintah kabupaten untuk menjaga integritas.

“Komitmen saya pemerintahan HSU dijalankan secara clean dan clear,” ujarnya melalui sambungan telepon, dikutip TribunSungaihulusungaiutara.com, Minggu (21/12/2025). 

Ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan tugas sesuai koridor, serta mengajak masyarakat fokus mendukung pembangunan daerah.

Pada ajang pemberian hadiah lomba inovasi, Jumat (19/12) malam, Sahrujani juga meminta jajarannya dan hadirin mendoakan HSU agar bisa keluar dari situasi ini dan tetap bekerja tulus untuk kebaikan masyarakat. Mengenai status sejumlah petinggi Kejari HSU, ia enggan berkomentar.

Ini merupakan kali kedua Pemkab HSU harus berurusan dengan KPK. Pada November 2021, KPK menangkap Bupati Abdul Wahid karena kasus suap dan gratifikasi. Wahid kemudian divonis delapan tahun penjara.

Tribunnews masih menunggu keterangan resmi dari pihak dinas maupun rekanan yang disebut dalam konstruksi perkara untuk melengkapi informasi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.