TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemuda 21 tahun berinisial RZ ditangkap di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
RZ diduga merupakan pelaku serangkaian aksi pencurian.
Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat menangkap RZ pada Sabtu 20 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Terungkap RZ telah masuk dalam daftar pencarian polisi alias DPO.
Kronologi Penangkapan RZ
Kasi Humas Polsek Pontianak Barat, Aipda Enggha Maulana menyebut penangkapan RZ berawal dari informasi yang didapat anggota kepolisian.
"Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian," ujar Aipda Enggha saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 Desember 2025.
• Pemuda 21 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Serangkaian Aksi Pencurian di Pontianak Barat
Usai memperoleh informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di Jalan Pramuka, Gang Cendana, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Setibanya di lokasi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Pontianak Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian yang terjadi sejak sekitar Juni 2025.
Adapun beberapa lokasi kejadian antara lain di Jalan Atot Ahmad, Gang Majapahit IV, Gang Majapahit VI, Gang Sriwijaya II, serta Komplek Grand Sejahtera Asri, Kecamatan Pontianak Barat.
"Dari berbagai lokasi tersebut, pelaku diduga mencuri sejumlah barang, di antaranya tiga unit telepon genggam, dua cincin emas dengan berat sekitar delapan gram, BPKB mobil, uang tunai Rp2 juta, tabung gas elpiji 3 kilogram, jam tangan, hingga helm," jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
• Tim Spartan Satreskrim Polsek Pontianak Barat Amankan Dua Warga Pelaku Pencurian HP
Pasal 362 KUHP mengatur pencurian biasa dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Jika seseorang dijerat Pasal 363 juncto 362, artinya ia dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan unsur-unsur yang terpenuhi.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!