Keterangan Palsu! Mantan Dirut PDAM Kubu Raya Laporkan Saksi Pemohon ke Polda Kalbar  
December 22, 2025 03:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mantan Direktur utama PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya (KKR), Uray Wisata, laporkan seorang warga berinisial ET pada Jumat 19 Desember 2025 sore ke Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan.

Keterangan palsu diatas sumpah tersebut disampaikan ET saat hadir sebagai saksi pada sidang praperadilan, November 2025 lalu.

Saat membuat laporan polisi tersebut, Uray Wisata didampingi kuasa hukumnya Advokat Rizal Karyansyah.

Rizal menuturkan dirinya mendampingi kliennya terkait kliennya menemukan adanya kejanggalan dalam keterangan satu orang saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon praperadilan.

"Bermula ternyata Pak Urai Wisata juga telah menemukan ada bukti keterangan yang tidak benar. Keterangan palsu yang diberikan di pengadilan, dibawah sumpah. Sehingga dengan adanya keterangan-keterangan daripada kesaksian tersebut. Yang salah satu yang disampaikan oleh saksi yang diajukan oleh pemohon pra-peradilan itu salah satu adalah saksi yang bernama saudari  ET," ujar Advokat Rizal saat digelarnya konferensi pers, Jumat 19 Desember 2025 malam.

• PDAM Tirta Raya Kubu Raya Wacanakan Pembangunan IPA Sebesar 300 Liter Per-detik di Sungai Rengas

Dalam putusan pra-peradilan tersebut, saksi ET telah memberikan keterangan sebanyak
32 item keterangan yang betul-betul runut dan lengkap, namun setelah dipelajari oleh Urai Wisata, ternyata keterangan saksi ET itu tidak benar.

"Maka dari itu, tadi saya bersama pak Uray secara resmi melaporan saudari ET itu, ke Polda Kalbar terkait keterangan palsu diatas sumpah dan dalam pengadilan di hadapan hakim," katanya.

Rizal mengatakan setelah membuat laporan, kliennya juga memberikan keterangan sebagai saksi korban dan pelapor.

"Selain pak Uray , ada juga beberapa saksi lain juga dihadirkan termasuk anggota Bidkum Polda Kalbar yang hadir dalam sidang praperadilan itu, karena ET menyampaikannya di persidangan praperadilan, disitu ads hakim," katanya.

Menurutnya, dengan keterangan tidak benar, yang disampaikan di dalam persidangan dan saksi telah menyampaikan di bawah sumpah menurut agama Islam itu dalam hukum pidana. 

Maka dari itu diduga kuat  ada indikasi melanggar pasal 242 KUHP, memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah di depan persidangan.

"Nah untuk ini Pak Uray Wisata juga telah membuat laporan polisi di Polda Kalbar. Sebelumnya pengaduannya ke Polda Kalbar sudah masuk pada tanggal 28 November, dan tadi baru diperiksa di Polda Kalbar di Subdit 1, Ditreskrimum Polda Kalbar," katanya.

• IAI Kalbar dan Pusat Studi Tata Kelola Untan Gelar Pelatihan SAK Etintas Private di PDAM Tirta Raya

Uray Wisata sudah memberikan keterangan sebanyak 18 pertanyaan dan 18 jawaban yang pada intinya kliennya merasa keberatan dengan adanya keterangan tersebut karena tidak benar. 

"Nah tentunya dengan adanya hal-hal yang ini, satu hal harapannya. Pertama, apapun putusan itu harus kami menghormati putusan pengadilan. Apapun itu keputusan, kami sangat menghormati putusan produk SP3 yang dibuat oleh Polda kalbar. Dalam hal ini, kami mengharapkan agar Kapolda Kalbar untuk dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu yang dilakukan di depan persidangan." kata Advokat PERADI itu.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Pontianak melalui persidangan Pra Peradilan sempat kabulkan permohonan dari Natalria Tetty Swan melalui putusan pra peradilan No 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin 17 November 2025 yang membatalkan SP3 Polda Kalbar terkait laporan penipuan dan pengelapan proyek 13 titik pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013 dengan terlapor Muda Mahendrawan selaku Bupati dan Uray Wisata sebagai Direktur utama PDAM Kubu Raya.

Namun laporan polisi dari pelapor Iwan Darmawan terkait hal tersebut yang masuk ke Polda Kalbar tahun 2024 silam oleh Polda Kalbar dihentikan melalui penyelesaian restorative justice. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.