Fakta-fakta OTT Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel, Peras Perangkat Daerah, Kabur-Tabrak Petugas KPK
December 22, 2025 07:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut sederet fakta terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap seorang jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Jaksa tersebut diduga terlibat praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. 

Dalam proses penindakan, yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri.

Upaya kabur itu bahkan berujung pada tindakan berbahaya, di mana pelaku menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak mengamankannya.

Baca juga: Daftar Ayah-Anak Kompak Korupsi, Berujung Ditangkap KPK, Terkini Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang

Petugas KPK Ditabrak

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas saat hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Kamis (19/12/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan insiden tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan petugas di lapangan, Taruna berusaha melawan dan melarikan diri ketika proses penangkapan dilakukan. 

“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.

JAKSA DITANGKAP KPK - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
JAKSA DITANGKAP KPK - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Taruna Fariadi Diburu

Asep menyampaikan, hingga kini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.

Ia menegaskan, apabila upaya pencarian tersebut belum membuahkan hasil, lembaganya akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kondisi Petugas KPK yang Ditabrak

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan kondisi petugas yang sempat ditabrak Taruna telah membaik.

Ia menyebut tidak ada dampak serius yang dialami petugas tersebut.

“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).

Terkait kemungkinan penetapan status DPO terhadap Taruna Fariadi, Budi mengatakan KPK akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik telah memperoleh perkembangan signifikan.

“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.

Tersangka Peras Perangkat Desa

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Albertinus dan Asis Budianto diketahui ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam OTT yang digelar KPK di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Namun, dalam konferensi pers tersebut, KPK hanya menghadirkan dua tersangka.

Asep menjelaskan bahwa satu tersangka lainnya, yakni Taruna Fariadi, belum berhasil diamankan dan masih dalam proses pencarian.

Albertinus dan Asis Budianto Ditahan

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Albertinus dan Asis Budianto untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Menurut Asep, kasus ini bermula pada Agustus 2025.

Albertinus diduga menerima aliran dana sekitar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

“Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujarnya.

Asep menjelaskan, permintaan uang tersebut disertai ancaman dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait sejumlah dinas tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

(TribunTrends.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.