TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Seorang mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), inisial NR ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Selain NR, dua orang lainnya inisal SL dan SN ikut ditetapkan tersangka yang berperan sebagai calo atau perantara proses penyaluran kredit fiktif.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Banggae.
Baca juga: Mamuju Tengah Daerah dengan Indeks Inovasi Daerah Tertinggi se-Sulawesi Barat 2025
Baca juga: 50 Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Anak di Sulbar Masuk Penjara Sepanjang 2025
Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyedikan Satreskrim Tipikor Polres Majene.
"Iya 3 orang ditetapkan tersangka pada 28 November 2025 lalu, berdasarkan dua alat bukti cukup untuk menjadikan tersangka," kata Plt Kasat Resrkim Polres Mejene Iptu M. Paridon Badri KM dalam keterangan resminya,Minggu (21/12/2025).
Iptu M Paridon menturukan, kasus ini terjadi pada priode anggaran 2021 hingga 2023 dan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan polisi akhirnya menetapkan tersangka.
Dalam proses kasus ini kata Paridon, ia memeriksa 214 orang saksi terdiri dari nasabah KUR, nasaba Kupedas dan juga pihak terduga megetahui penyeluran dana kredit tersebut.,
Pada kasus tersebut ada 1.663 dokumen disita yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan akan menjadikan barang bukti pada kasus ini.
Dari hasil perhitungan kerugian keuanga negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan kerugian senilar Rp5,2 miliar lebih.
Laporan hasil penghitungan kerugian negara tersebut tertanggal 20 November 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ke-1.(*)