3 Narapidana Koruptor di Sulbar Dapat Pengurangan Masa Tahanan
December 22, 2025 10:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tiga narapidana kasus korupsi di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan pengurangan masa tahanan melalui Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025.

Selain narapidana korupsi, remisi juga diberikan kepada warga binaan dari kasus lainnya.

Total penerima Remisi Natal 2025 di Sulbar mencapai 34 orang.

Baca juga: 34 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Natal Termasuk 3 Koruptor

Mayoritas penerima merupakan narapidana pidana umum.

Sebanyak 14 orang tercatat sebagai narapidana pidana umum.

Sementara itu, 13 orang lainnya merupakan anak binaan.

Narapidana kasus khusus juga turut menerima remisi.

Terdiri dari empat narapidana kasus narkotika dan tiga narapidana kasus korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Total penerima remisi Natal tahun ini sebanyak 34 orang. Penilaian didasarkan pada perilaku selama menjalani masa pembinaan,” ujar Ramdani Boy, Minggu (21/12/2025).

Sebaran Penerima Remisi di Sulbar

Pemberian Remisi Natal 2025 tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Barat.

Lapas Kelas III Mamasa menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak.

Sebanyak 11 warga binaan menerima remisi di lapas tersebut.

Berikut sebaran lengkap penerima remisi:

Lapas Kelas III Mamasa: 11 orang

Rutan Mamuju: 9 orang

Rutan Pasangkayu: 6 orang

Lapas Kelas IIB Polewali: 5 orang

LPKA Mamuju: 2 orang

LPP Mamuju: 1 orang

Ramdani Boy berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi dorongan agar mereka sadar dan tidak mengulangi kesalahan setelah kembali ke masyarakat,” katanya.

Rincian Lama Remisi Natal 2025

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi.

Rinciannya sebagai berikut:

Remisi 15 hari: 6 orang

Remisi 1 bulan: 23 orang

Remisi 1 bulan 15 hari: 3 orang

Remisi 2 bulan: 2 orang

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.