TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tiga narapidana kasus korupsi di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan pengurangan masa tahanan melalui Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025.
Selain narapidana korupsi, remisi juga diberikan kepada warga binaan dari kasus lainnya.
Total penerima Remisi Natal 2025 di Sulbar mencapai 34 orang.
Baca juga: 34 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Natal Termasuk 3 Koruptor
Mayoritas penerima merupakan narapidana pidana umum.
Sebanyak 14 orang tercatat sebagai narapidana pidana umum.
Sementara itu, 13 orang lainnya merupakan anak binaan.
Narapidana kasus khusus juga turut menerima remisi.
Terdiri dari empat narapidana kasus narkotika dan tiga narapidana kasus korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Total penerima remisi Natal tahun ini sebanyak 34 orang. Penilaian didasarkan pada perilaku selama menjalani masa pembinaan,” ujar Ramdani Boy, Minggu (21/12/2025).
Sebaran Penerima Remisi di Sulbar
Pemberian Remisi Natal 2025 tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Barat.
Lapas Kelas III Mamasa menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak.
Sebanyak 11 warga binaan menerima remisi di lapas tersebut.
Berikut sebaran lengkap penerima remisi:
Lapas Kelas III Mamasa: 11 orang
Rutan Mamuju: 9 orang
Rutan Pasangkayu: 6 orang
Lapas Kelas IIB Polewali: 5 orang
LPKA Mamuju: 2 orang
LPP Mamuju: 1 orang
Ramdani Boy berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi dorongan agar mereka sadar dan tidak mengulangi kesalahan setelah kembali ke masyarakat,” katanya.
Rincian Lama Remisi Natal 2025
Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi.
Rinciannya sebagai berikut:
Remisi 15 hari: 6 orang
Remisi 1 bulan: 23 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 3 orang
Remisi 2 bulan: 2 orang
(*)