Hendak Ambil Ganja 1,10 Kilogram di Mandonga Kendari, 2 Pemuda Diringkus Polisi
December 22, 2025 10:50 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satresnarkoba Polresta Kendari mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,10 kilogram di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda.

Pria inisial MUA (24) dan MMA (26) diringkus di sebuah tempat jasa pengiriman barang di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, pada Minggu (21/12/2025) malam, sekitar pukul 18.00 WITA.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Kendari, AKBP Moh Yosa Hadi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzakkir Musni mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan kolaborasi dengan petugas Bea Cukai Kendari.

Petugas Bea Cukai menginformasikan akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman barang.

“Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku mengaku mengambil paket kiriman dari seorang warga binaan di Lapas yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan,” ungkapnya Senin (22/12/2025).

Baca juga: Sabu hingga Tablet Penggugur Janin Dieksekusi, Pemusnahan Barang Bukti di Kendari Meningkat

AKBP Yosa Hadi mengatakan pengungkapan dilakukan bersama Tim Bea Cukai, diawali dari penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua tersangka saat akan mengambil barang tersebut.

Kedua pelaku telah digiring ke Markas Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.

Berjarak 7,8 kilometer atau 19 menit dari lokasi penangkapan pelaku.

"Akan dilakukan pengembangan penyidikan,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.