Ranperda PPMAH Tak Bisa Gantikan Posisi Sub Suku Sough dalam Rumah Adat Kaki Seribu
December 22, 2025 12:07 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Masyarakat adat Sub Suku Sough dari Suku Besar Arfak dalam waktu dekat akan menggelar musyawarah adat untuk memilih calon kepala suku wilayah Papua Barat.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Panitia Musyawarah Sub Suku Sough, Musa Dowansiba, kepada TribunPapuaBarat.com di Manokwari, Minggu (21/12/2025).

“Kami sudah membentuk panitia musyawarah adat untuk memilih kepala suku Sough di Kabupaten Manokwari,” ujar Musa.

Ia menjelaskan, panitia telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah kepala suku serta tokoh adat Arfak guna menyukseskan pelaksanaan musyawarah tersebut. 

Menurutnya, musyawarah adat menjadi ruang penting untuk menjaga persatuan dan keberlangsungan struktur adat Arfak.

“Mereka menegaskan bahwa Sub Suku Sough tidak bisa dihilangkan dari rumah adat kaki seribu. Jangan sampai ada oknum tertentu yang berupaya memecah belah suku besar Arfak dalam rumah adat kaki seribu,” tegas Musa.

Ranperda PPMHA Belum Disahkan

Dalam kesempatan yang sama, Musa juga menyinggung belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Ranperda PPMHA) oleh Pemerintah Daerah Manokwari.

Ia menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Suku Besar Arfak, Hans Lodewijk Mandacan, yang sebelumnya mempertanyakan penundaan pengesahan Ranperda tersebut.

“Sebagai kepala suku, keputusan tidak boleh diambil secara sepihak. Semua sub suku Arfak [Hattam, Moile, Meyah, dan Sough] harus tetap berada dalam satu rumah adat kaki seribu,” kata Musa.

Musa menambahkan, keberadaan sub suku Arfak di Manokwari memiliki sejarah panjang dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. 

Ia juga menyebut almarhum Lodewijk Mandacan memiliki ikatan kekerabatan dan sejarah dengan berbagai sub suku Arfak yang tersebar dari wilayah pesisir hingga pegunungan.

Baca juga: Papua Barat Rumah Toleransi, Dominggus Mandacan: Suku Besar Arfak Harus jadi Teladan Kedamaian

Pertemuan dengan DPRK dan Bupati Manokwari

Musa mengungkapkan, Ranperda PPMHA yang telah dirancang oleh DPRK Manokwari sejak 2023 hingga kini belum disahkan karena belum melalui musyawarah bersama seluruh sub suku Arfak.

Menurutnya, proses pembahasan Ranperda tersebut perlu kembali melibatkan pemerintah daerah, DPRK Manokwari, serta tiga kepala suku besar Arfak guna memperjelas kewenangan dan kedudukan masing-masing sub suku di wilayah Kabupaten Manokwari.

Ia menilai, draf Ranperda yang sempat dibahas justru mengindikasikan penghapusan Sub Suku Sough dari regulasi tersebut. 

Kondisi ini kemudian mendorong pertemuan antara perwakilan Sub Suku Sough dengan Bupati Manokwari dan pimpinan DPRK pada 24 November 2025 lalu.

“Dalam pertemuan itu kami sampaikan alasan mengapa Sub Suku Sough tidak tercantum dalam Ranperda. Akhirnya DPRK dan Bupati Manokwari memutuskan untuk membatalkan Ranperda tersebut agar dapat dibahas kembali secara bersama-sama,” jelas Musa.

Dukungan untuk DAP Wilayah III Doberay

Selain membahas Ranperda PPMHA, Musa juga menyinggung kepemimpinan Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay. 

Ia menekankan bahwa sosok pemimpin lembaga adat tersebut harus memahami dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam rumah adat kaki seribu.

“Kami mendukung siapa pun yang dipercaya memimpin DAP Wilayah III Doberay, selama berasal dari keturunan salah satu dari tiga kepala suku besar Arfak,” ujarnya.

Plh Kepala Suku Besar Arfak

Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Suku Besar Arfak, Hans Lodewijk Mandacan, sebelumnya juga meminta agar seluruh perwakilan sub suku diundang untuk membahas Raperda PPMHA secara terbuka, adil, dan bermartabat.

Menurut Hans, dalam penetapan regulasi adat, tidak boleh ada sub suku yang dirugikan atau diabaikan.

“Di dalam setiap sub suku juga terdapat wilayah-wilayah adatnya masing-masing,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan Perda PPMHA sangat dibutuhkan oleh Suku Besar Arfak, khususnya sub suku yang berada di wilayah Kabupaten Manokwari. 

Oleh karena itu, ia meminta Bupati Manokwari segera mengundang seluruh perwakilan sub suku guna membahas kembali Raperda PPMHA secara terbuka dan bermartabat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.