UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Rp3,85 Juta, Dua Sektor Strategis Ajukan Upah di Atas Rata-rata
December 22, 2025 12:13 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Balikpapan Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan.

Dalam rekomendasi yang disampaikan Walikota Balikpapan, UMK Balikpapan Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp 3.856.694,43.
Selain UMK, Pemkot Balikpapan juga mengajukan UMSK 2026 untuk dua sektor strategis dengan nilai upah di atas UMK umum.

Rinciannya, Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi (KBLI 19211) diusulkan sebesar Rp 4.024.614,91, sementara Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (KBLI 28113) diusulkan sebesar Rp 3.999.700,66.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan.

Baca juga: UMK Berau 2026 Disepakati Naik Rp309 Ribu, Balikpapan Sepakat Jadi Rp3.850.000

Menurutnya, penetapan angka UMK dan UMSK mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, hingga keberlangsungan dunia usaha.

“Rekomendasi ini disusun dengan prinsip keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Selanjutnya akan diproses di tingkat provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur,” ujarnya.

Penetapan UMK dan UMSK diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kota Balikpapan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.