Update Harga Emas Antam Hari ini di Palembang 22 Desember 2026 Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta Per Gram
December 22, 2025 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Harga Logam Mulia emas antam hari ini terpantau kembali melonjak naik termasuk di Kota Palembang, Senin (22/12/2025).

Harga emas murni Antam kembali menguat dan memecahkan rekor harga baru lagi dan harga ini adalah yang tertinggi dalam sejarah saat ini. 

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 11.30 WIB, harga emas antam di Palembang, naik Rp11 ribu jika dibandingkan dengan Minggu (21/12/2025).

Artinya, dari harga Rp 2.491.000, kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp2.502.000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,508,255 per gram. 

Baca juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari ini di Palembang Minggu 21 Desember 2025, Nyaris Rp14 Juta per Suku

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

  • 0.5 gram : Rp 1,301,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,304,253
  • 1 gram : Rp 2,502,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,508,255
  • 2 gram : Rp 4,944,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4,956,360.
  • 3 gram : Rp 7,391,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7,409,478
  • 5 gram : Rp 12,285,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12,315,713
  • 10 gram : Rp 24,515,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 24,576,288
  • 25 gram : Rp 61,162,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 61,314,905
  • 50 gram : Rp 122,245,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 122,550,613
  • 100 gram : Rp 244,412,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 245,023,030
  • 250 gram : Rp 610,765,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 612,291,913
  • 500 gram : Rp 1,221,320,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,224,373,300
  • 1.000 gram : Rp 2,442,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,448,706,500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.