SERAMBINEWS.COM - Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 resmi membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) @ditjenkpm.
Rekrutmen ini dilaksanakan secara terbuka sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Panitia mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memiliki komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi sebagai hak asasi manusia dan bagian penting dari kebijakan publik.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi pelamar.
Pertama, pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 35 tahun.
Baca juga: Lowongan Kerja Desember 2025 di Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan Non ASN, Cek Syaratnya
Dari sisi pendidikan, calon peserta wajib memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau setara dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Selain itu, pelamar diharuskan memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik, serta memiliki pengalaman beraktivitas di lingkungan badan publik.
Dari aspek integritas, calon anggota KIP harus sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Panitia juga menegaskan bahwa pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dan wajib bersedia menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap independensi dan profesionalisme.
Sementara itu, dalam ketentuan lain-lain, panitia menegaskan hanya pelamar dengan berkas lengkap dan sesuai ketentuan yang akan diproses ke tahap selanjutnya.
Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Komdigi Buka Lowongan Kerja Desember 2025, D4 hingga S1 Bisa Daftar, Ini Posisi dan Syaratnya
Namun, biaya pribadi seperti transportasi dan akomodasi selama tahapan seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
Panitia mengingatkan agar seluruh data dan dokumen yang disampaikan bersifat benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan data palsu atau tidak sesuai, pelamar akan didiskualifikasi secara sepihak.
Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
Pernah beraktivitas dalam Badan Publik.
Integritas : Sehat jiwa dan raga serta tidak tercela.
Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bukan anggota atau pengurus partai politik.
Bersedia menandatangani pakta integritas.
Hanya pelamar dengan berkas lengkap dan sesuai ketentuan yang akan diproses.
Biaya: Proses seleksi gratis (tidak ada pungutan).
Namun, biaya pribadi (transportasi, akomodasi, dll.) ditanggung sendiri oleh pelamar.
Kejujuran Data: Data yang tidak benar/palsu berakibat pada diskualifikasi sepihak.
Informasi Resmi: Seluruh perkembangan diinformasikan melalui laman seleksi.komdigi.go.id.
Pelamar wajib memantau secara mandiri.
Keputusan Panitia Bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(Serambinews.com/Firdha)