Hari Ini PO Cahaya Trans Tetap Beroperasi Pasca Kecelakaan, Tak Ada Penghentian Operasional
December 22, 2025 01:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans tidak menetapkan penghentian operasional sementara pasca insiden kecelakaan maut yang melibatkan salah satu armadanya dan menewaskan sekitar 16 penumpang di Exit Tol Krapyak, Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari.

Sepanjang hari ini bus yang memiliki rute perjalanan Jakarta-Yogyakarta itu akan tetap beroperasi seperti biasa.

Baca juga: PO Cahaya Trans Akui Sudah Terima Kabar Laka Lantas di Semarang, Sopir-Kernet Langsung Diproses

Hal itu diungkap Arul (bukan nama sebenarnya), petugas tiket bus Cahaya Trans di pool Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Ada (keberangkatan) hari ini, tadi pagi ada (keberangkatan), sore ada," kata Arul kepada Tribunnewscom di agen PO Cahaya Trans, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (22/12/2025).

Kata dia, untuk keberangkatan sore nanti akan memiliki jadwal yang serupa dengan bus yang mengalami kecelakaan Senin dini hari tersebut, yakni sekitar pukul 18.00 WIB.

 

 

Hanya saja, khusus pool di Pasar Rebo ini bukanlah titik awal keberangkatan bus.

Kata dia, di lokasinya bertugas, bus hanya melintas, namun jika ada penumpang maka bus akan berhenti sejenak.

"Nanti sore itu jam 06.00, kalau di sini hanya lintas saja," ucap dia.

Diketahui, dalam insiden laka lantas ini dilaporkan dari sekitar 30 penumpang sekitar 16 penumpang dinyatakan meninggal dunia dan beberapa mengalami luka-luka.

Keadaan bus yang membawa penumpang dari Jakarta menuju Yogyakarta itu juga rusak berat.

Kecelakaan maut terjadi di di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari.

Bus PO Cahaya Trans Jurusan Jakarta-Yogyakarta terbalik.

Dari 34 penumpang bus yang menjadi korban, 15 orang dilaporkan tewas akibat kecelakaan tersebut.

Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono, kepada Kompas TV, mengatakan, petugas gabungan telah melakukan evakuasi seluruh penumpang. Proses evakuasi melibatkan tim SAR gabungan Polri, Dinas Kesehatan, Jasa Marga dan PMI.

"Dengan rincian 17 orang selamat. Beberapa orang mengalami luka berat, 15 orang meninggal dunia,” ujarnya.

Budiono menjelaskan, bus yang melaju dengan kecepatan tinggi itu menabrak pembatas jalan penghubung (RAM 3) Exit Tol.

Saat ini seluruh korban kata Budiono, telah dibawa ke beberapa rumah sakit di kota Semarang untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Dilarang Beroperasi dan Tak Laik Jalan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bus antarkota PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, dalam kondisi tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, berdasarkan data sistem BLU-e kendaraan bernomor polisi B 7201 IV terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025. 

Kendaraan tersebut juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Hasil rampcheck kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," ujar Aan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Bus bernomor polisi B 7201 IV membawa 34 penumpang itu melaju dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta. 

Saat melintas di turunan simpang susun Krapyak, bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu terguling.

"Diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susu Krapyak. Akibatnya bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang," tegas Aan.

Aan menyatakan, Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lokasi dan berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Selain itu, Aan mengimbau seluruh pemilik perusahaan bus wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi seusai perizinan.

"Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan," kata Aan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.