SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) secara resmi mengagendakan pencairan hak bulanan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2026.
Pencairan tersebut dijadwalkan mulai 1 Januari 2026, mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan pensiunan dengan besaran terbaru.
Sebagai lembaga yang dipercaya pemerintah dalam pengelolaan dan penyaluran dana pensiun aparatur sipil negara, PT Taspen memastikan proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian signifikan terhadap struktur gaji pensiunan.
Regulasi tersebut membawa perubahan nominal gaji sebagai bentuk penyesuaian kesejahteraan pensiunan PNS.
Besaran gaji yang diterima masing-masing pensiunan akan berbeda, tergantung pada golongan terakhir saat aktif bekerja.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan dan keberlanjutan sistem pensiun nasional.
Jika demikian, lantas berapa besaran gaji Pensiunan PNS yang akan masuk ke rekening?
Baca juga: Pemerintah Aceh Geser Sisa Anggaran SKPA untuk Tangani Bencana dan JKA 2025
Golongan - I
Golongan I-a: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan I-b: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan I-c: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan I-d: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
Golongan II-a: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan II-b: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan II-c: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan II-d: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Baca juga: Mualem Akui Tantangan Pemulihan Sangat Besar ‘Berat Hati Saya Melihat Ini’
Golongan III
Golongan III-a: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan III-b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan III-c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan III-d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IV-a: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IV-b: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IV-c: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IV-d: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IV-e: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.