TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang tutup tahun, kalender kembali jadi sorotan.
Bukan tanpa alasan, Desember kerap menghadirkan deretan hari libur yang dinanti banyak orang mulai dari momen refleksi, waktu berkumpul bersama keluarga, hingga kesempatan merencanakan liburan akhir tahun.
Libur Natal dan potensi cuti bersama membuat Desember 2025 menjadi salah satu bulan yang paling dinanti masyarakat.
Tak sedikit yang mulai menyusun rencana perjalanan, pulang kampung, atau sekadar mengambil jeda dari rutinitas kerja.
Lalu, kapan saja tanggal merah dan cuti bersama di Desember 2025?
Apakah ada peluang libur panjang yang bisa dimanfaatkan?
Berikut ulasan lengkap jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 yang perlu kamu catat sejak sekarang.
Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berlaku secara nasional.
Ketentuan ini menjadi acuan bagi masyarakat, dunia usaha, serta instansi pemerintah dalam menyusun agenda kerja dan merencanakan libur akhir tahun.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada 14 Oktober 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat dua hari libur pada Desember 2025, yakni Kamis, 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional Natal dan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal.
Dengan ketetapan tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025, sehingga total libur mencapai empat hari berturut-turut.
Meski demikian, cuti bersama umumnya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, penerapan cuti bersama bagi karyawan swasta disesuaikan dengan kebijakan dan keputusan masing-masing perusahaan.
Usai periode libur Desember, masyarakat masih akan menikmati sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Pemerintah telah menetapkan kalender tanggal merah dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama 2026:
Daftar Tanggal Merah 2026:
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H
Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H
Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April 2026: Paskah
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 H
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 H
Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal.
Daftar Cuti Bersama 2026:
Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini