Daftar Proyeksi Besaran UMK 2026 di Kepri Termasuk Batam, Kadisnakertrans Bakal Umumkan Hari Ini
December 22, 2025 12:22 PM

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK 2026, termasuk di Batam hari ini.

Selain UMK 2026 pada sejumlah daerah di Kepri, termasuk di Batam, Pemprov Kepri bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2026 di Graha Kepri Batam Center, Senin (22/12/2025).

Kepala Disnakertrans Kepri, Dr. H. Diky Wijaya M. S.i mengungkap penetapan besaran UMK dan UMP Kepri 2026 ini setelah pihaknya mengantongi sejumlah usulan dari sejumlah daerah.

"Semua angka UMK di tujuh Kabupaten/Kota di Kepri akan kami pleno Senin (22/12/2025) di Graha Kepri, pukul 09.00 WIB. Tunggu besok saja ya. Batas waktu pukul 14.00 WIB akan kami umumkan ke publik," kata Diky, Minggu (21/12/2025).

Pemerintah sebelumnya menetapkan aturan baru terkait pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12/2025). 

Regulasi ini mengatur formula kenaikan upah minimum, peran dewan pengupahan, serta ketentuan upah minimum sektoral di daerah.

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. 

Perhitungan kenaikan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Kepri.

Pemprov Kepri menurut aturan itu, selambat-lambatnya menetapkan besaran kenaikan upah pada 24 Desember 2025.

Berikut Besaran UMK 2026 pada Sejumlah Daerah Berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan

UMK Batam 2026

Dewan Pengupahan Kota Batam menyampaikan rekomendasi berbeda terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2026 dengan kenaikan berkisar antara Rp 301 ribu hingga Rp 430 ribu.

Dari unsur pekerja, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan FSP LEM SPSI Kota Batam mengusulkan kenaikan UMK menggunakan nilai alfa 0,9.

Dengan formula penyesuaian upah sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, unsur pekerja mengusulkan UMK Batam 2026 sebesar Rp 5.424.743.

Angka tersebut naik Rp 435.143 atau sekitar 8,72 persen dibanding UMK Batam 2025 sebesar Rp 4.989.600.

Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Batam 6,69 persen, inflasi sekitar 2,7 persen.

UMK Tanjungpinang 2026

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang sebelumnya mengusulkan tiga angka Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2026.

Tiga angka tersebut adalah alfa 0,5, 0,7 dan O,9. 

Kadisnaker Kota Tanjungpinang, Efendi menyampaikan, rapat Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang penetapan UMK tahun 2026 sudah selesai dilakukan. 

"Hasilnya ada tiga usulan dalam rapat tersebut," sebut Efendi, Minggu (21/12/2025).

Ketiga usulan tersebut datang dari, serikat pekerja, alpa 0,9, Apindo, 0,5, dan perwakilan pemerintah 0,7.

Usulan itu, sudah disampaikan ke Wali Kota Tanjungpinang dan diteruskan ke Gubernur Kepri besok.

Dia merincikan, usulan alfa 0,5 maka UMK akan naik Rp 166.326 atau Rp 3.789.980. Lebih tinggi dari tahun 2025 yakni, Rp 3.623.654.

Alpa 0,7 maka kenaikan Rp 193.721. Dari tahun 2025, Rp 3.623.654 menjadi, Rp 3.817.375.

Sementara itu, alfa 0,9, maka kenaikan Rp 221.115, menjadi Rp 3.844.769 dari tahun sebelumnya. 

UMK Bintan 2026

Usulan ini beda dengan UMK di Kabupaten Bintan.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pengusaha di Kabupaten Bintan usulkan dua opsi nilai alfa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Dua alternatif tersebut masing-masing dengan nilai alfa 0,5 dan 0,7.

Angka tersebut secepatnya disampaikan ke Bupati Bintan Roby Kurniawan hingga Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

"Tadi kami sama-sama usulkan dua angka tersebut. Belum tahu Bupati setuju yang mana, untuk diteruskan ke tingkat provinsi," ujar II Santo, usai rapat dewan pengupahan di kantor Disnaker Bintan Buyu, Jumat (19/12/2025).

Dua nilai alfa itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan rentang nilai alfa dari 0,5 hingga 0,9.

Dari data Disnaker Bintan, UMK Bintan tahun 2025 tercatat sebesar Rp 4.207.762.

Sementara pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bintan berada di angka sekitar 8,89 persen, sementara inflasi Provinsi Kepulauan Riau tercatat sekitar 2,70 persen.

Berdasarkan rumusan dalam PP 49/2025, perhitungan UMK 2026 menggunakan formula: UMK = (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)) × UMK tahun sebelumnya.

"Apabila kita pakai nilai alfa 0,5, maka UMK Bintan 2026 diperkirakan mencapai Rp 4.508.407. Jika nilai alfa yang digunakan 0,7, UMK Bintan 2026 berubah menjadi Rp 4.583.221," jelas Li Santo. 

UMK Karimun 2026

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karimun (UMSK) telah disepakati oleh Dewan Pengupah Kabupaten Karimun. 

Rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karimun (UMSK) berlangsung di ruang rapat mawar merah Kabupaten Karimun pada Jumat (19/12/2025).

Dari beberapa usulan dari rapat tersebut di peroleh beberapa kesepakatan :

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun Tahun 2026 yang telah disepakati sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Ini mengatur tentang Pengupahan dengan alpha 0.7 adalah sebesar Rp 4.241.935,- atau sebesar 7.22 persen .

Telah disepakati bahwa sektoral yang akan ditetapkan adalah sektoral Pertambangan Granit untuk UMSK Tahun 2026.

Usulan besaran UMSK Tahun 2026 untuk sektoral Pertambangan Granit dengan kenaikan Rp 6.000,- dari UMK Tahun 2026 yaitu sebesar Rp 4.247.935,- (empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) 

Pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah di setiap perusahaan.

Kenaikan upah pekerja yang mempunyai masa kerja diatas satu tahun agar merujuk pada struktur dan skala upah.

Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun akan melakukan monitoring penerapan pelaksanaan struktur dan skala upah di perusahaan. 

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari usulan usulan dari beberapa anggota Dewan Pengupah Kabupaten Karimun seperti usulan pertama yang datang dari Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun Unsur Pekerja yang meliputi, FSPMI, SPL FSPMI, KSPSI Karimun. 

Selanjutnya usulan kedua dari Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun Unsur Pengusaha meliputi, Apindo DPK, Gapensi di DPK. 

Usulan ketiga dari Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun Unsur Pemerintah meliputi Bidang Perdagangan, Bidang Pusat Statistik, BPKAD, Perindustrian, serta dari Asisten Pemerintah dan Kesra. 

Serta usulan keempat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun Perwakilan Pakar/Akademisi.

Ketua Federasi Serikat Perja Metal Indonesia -Serikat Pekerja Aneka Industri (FSPMI-SPAI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar mengatakan hasil rapat tentang UMK dan UMSK sudah disepakati dan ada mengalami kenaikan di tahun 2026.

"UMK Karimun 2026 ditetapkan menggunakan nilai Alfa 0,7 atau naik Rp.285,459,67 menjadi Rp.4.241.934,67. dan UMSK sektor granit kabupaten Karimun 2026 ditetapkan naik Rp.6.000,00 diatas UMK 2026, dan Terkait sektor lainnya disepakati wajib dibahas ditahun berikutnya," ungkap Muhammad Fajar ketika di hubungi. 

UMK Lingga 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Kabupaten Lingga, diusulkan sebesar Rp3.833.531.

Usulan tersebut usai kesepakatan bersama lewat Rapat Dewan Pengupahan yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga di Hotel Prima Inn Dabo Singkep, Jumat (19/12/2025).

Adapun nilai upah tersebut naik sebesar Rp209.877 dibandingkan UMK 2025 yakni sebesar Rp3.623.654.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lingga, Jumadi, menjelaskan bahwa pengusulan UMK ini mengikuti regulasi baru dari PP Pengupahan terbaru.

Meski dengan kehadiran Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Lingga, sempat membuat pandangan berbeda soal penetapan nilai upah, namun akibat menemukan titik temu.

"Kami sepakat memakai angka alphanya itu sebesar 0,7. Artinya dengan besaran Rp3833.531," ungkap Jumadi kepada Tribunbatam.id.

Usulan ini pun akan disampaikan ke Bupati Lingga hingga nantinya berlanjut ke Gubernur Kepri.

"Sesuai arahan dari Direktur Hubungan Industrial, UMK tidak boleh di bawah UMP," tuturnya.

Jumadi menambahkan, bahwa dari Serikat Pekerja maupun APINDO Kabupaten Lingga, berharap pemerintah daerah mendorong masuknya investasi.

Sehingga, berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lingga.

"Dengan tidak adanya dorongan investasi artinya UMK yang ditetapkan tidak bisa merangsang pertumbuhan ekonomi ke depannya," tambahnya.

UMK Anambas 2026

Sementara di Kabupaten Kepulauan Anambas, besaran UMK 2026 disepakati sebesar Rp4.279.581.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Anambas, Masykur mengungkap besaran UMK Anambas 2026 yang telah disepakati pada Kamis (18/12/2025) di ruang rapat kantor Bupati naik 4,7 persen atau Rp198 ribu. 

"Pada prinsipnya kami mengacu pada juklak dan juknis yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat," sebutnya melalui sambungan seluler.

Mereka kemudian meneruskan penetapan UMK Anambas 2026 itu ke Pemprov Kepri untuk mendapat menetapan dan disahkan satu hari setelahnya atau pada Jumat (19/12/2025).

UMK Natuna 2026

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Natuna siap berkontribusi dalam menjamin kesejahteraan pekerja di wilayahnya. 

Hal itu ditunjukkan keikutsertaan Apindo dalam pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna Tahun 2026 dewan pengupahan, Jumat (19/12/2025). 

Selain itu, Apindo Natuna menyatakan telah menyepakati usulan UMK Natuna 2026 yang dipastikan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri sebesar Rp3.879.600.

Wakil Ketua Bidang Diklat, Litbang, Produktivitas, K3 dan Sertifikasi Apindo Natuna, Erimuddin, membeberkan alasan utama mengapa UMK Natuna Tahun 2026 akhirnya disepakati disamakan dengan UMP. 

Ia mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang Dewan Pengupahan Natuna, yang mengacu penuh pada formula pengupahan dari pemerintah pusat.

“Kami bersama dewan pengupahan menggunakan formula resmi yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa di rentang 0,5 sampai 0,9,” ujar Erimuddin kepada TribunBatam.id, Minggu (21/12/2025).

Namun, menurutnya, persoalan utama dalam penghitungan UMK Natuna 2026 terletak pada kondisi pertumbuhan ekonomi daerah yang mengalami penurunan cukup dalam.

“Yang menjadi rumit adalah pertumbuhan ekonomi Natuna hingga tahun 2024 tercatat minus 3,57 persen. Ini menjadi dasar utama perhitungan UMK tahun ini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, seluruh simulasi variabel alfa telah dicoba, mulai dari angka terendah hingga tertinggi.

“Semua simulasi alfa sudah kami lakukan. Bahkan ketika menggunakan alfa maksimum, UMK Natuna tetap berada jauh di bawah UMP Kepri 2026,” ungkapnya.

Tak hanya itu, hasil penghitungan tersebut bahkan lebih rendah dibanding UMK Natuna Tahun 2025.

“Selisihnya sekitar Rp18 ribu lebih rendah dari UMK 2025. Ini karena dampak pertumbuhan ekonomi minusnya cukup besar,” tambah Erimuddin.

Dalam ketentuan pengupahan nasional, UMK kabupaten tidak diperbolehkan berada di bawah UMP provinsi.

“Dalam aturan jelas, UMK kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMP. Karena itu, Dewan Pengupahan meminta Bupati Natuna untuk menyurati Gubernur Kepri agar UMK Natuna 2026 ditetapkan setara UMP,” jelasnya.

Erimuddin menegaskan, jika kondisi ekonomi Natuna tidak mengalami kontraksi, hasilnya tentu akan berbeda. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/Ucik Suwaibah/Fairoz Zamani/Febriyuanda/Birri Fikruddin/*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.