TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada 2026 diusulkan naik 4,15 persen menjadi Rp 2.910.254 dari sebelumnya Rp 2.794.237.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain, mengatakan, kenaikan itu berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu pada akhir pekan lalu.
Menurut dia, dalam rapat pleno tersebut perwakilan pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja (SP), dan lainnya menyepakati besaran kenaikan UMK 2026.
"Kenaikan UMK Indramayu 2026 sebesar 4,15 persen atau naik Rp 116.016,72 dibandingkan UMK 2025 yang mencapai Rp Rp 2.910.254," kata Lutfi Alharomain kepada Tribuncirebon.com, Senin (22/12/2025).
Ia mengatakan, kenaikan 4,15 persen juga berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu 2026 menjadi Rp 3.729.638 atau naik Rp 148.681,31 dibanding UMSK 2025 yang mencapai Rp 3.580.956,50.
Pihaknya mengakui, ruang lingkup untuk pemberlakuan UMSK tersebut mencakup sektor pertambangan minyak bumi, dan pertambangan gas alam di Kabupaten Indramayu.
"Penghitungan kenaikan UMK dan UMSK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Lutfi Alharomain.
Ia mengakui, perhari ini usulan tersebut telah disampaikan ke pemerintah provinsi, dan tinggal menunggu penetapannya yang rencananya akan dilaksanakan pada 24 Desember 2025.
Pihaknya berharap, usulan kenaikan UMK dan UMSK 2026 itu disetujui, karena telah disepakati bersama berbagai elemen dalam rapat pleno Depekab Indramayu beberapa waktu lalu.
"Serikat Pekerja maupun Apindo sama-sama menyepakati besaran kenaikannya, sehingga rapat pleno kemarin berlangsung kondusif tidak seperti tahun sebelumnya," kata Lutfi Alharomain.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baebaqi)