KKI Minta Konsumen Cek Usia Galon Air Mineral Terlebih Dulu Sebelum Beli
December 22, 2025 12:39 PM

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Air minum kemasan galon sudah menjadi salah satu kebutuhan wajib masyarakat.

Peluang itu pun dibaca oleh banyak perusahaan untuk memproduksi air mineral kemasan galon.

Namun sayang, belum semua perusahaan menyediakan galon layak.

Sebab, di pasaran, saat ini masih banyak ditemukan galon yang berusia lebih dari dua tahun dan kondisinya sudah kusam.

Temuan itupun menjadi sorotan dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI).

Kedunya pun meminta masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu tahun produksi dan kondisi galon sebelum membelinya.

Jika memang terlihat tidak layak, sebaiknya masyarakat berani untuk menolaknya.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KKI David Tobing menegaskan, konsumen tidak perlu ragu untuk memilih galon yang layak saat menerima pengiriman air minum.

Kalau memang galonnya tidak layak, konsumen tidak perlu ragu untuk menolaknya atau meminta galon yang baru kepada penjual.

Baca juga: Warga Jogja Siap-siap Macet, Aroma Libur Natal & Tahun Baru 2026 Mulai Terasa

Hal ini penting untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi.

 "Jadi, konsumen berhak menolak, minta yang baru. Itu yang paling penting," katanya dikutip dari Kompas.com.

Menurut David, galon yang kusam berisiko menimbulkan bahaya atau penyakit. 

Sebab, kondisi plastiknya menandakan sudah mengalami penurunan.

KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi mulai 2012 hingga 2016 masih digunakan di wilayah Jabodetabek.

Karena itu, konsumen diimbau untuk memeriksa kondisi fisik dan kode produksi galon yang diterima. 

Pemeriksaan kode produksi dapat membantu konsumen memastikan usia galon yang digunakan. 

"Yang kedua ceklah kode produksinya," ucap David. 

Untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, KKI membuka kanal pengaduan resmi.

Konsumen dapat menyampaikan keluhan terkait kondisi galon yang diterima melalui kanal tersebut.

 "Kami Komunitas Konsumen Indonesia membuka kanal pengaduan di website kami yang mana nantinya kami akan membuat satu periode pengaduan dari berbagai kota," jelas David.

Sementara itu pihak BPKN juga turut membuka hotline khusus untuk menerima laporan konsumen. 

Anggota BPKN Fitrah Bukhari menyebut, konsumen bisa langsung melapor jika menerima galon yang tidak layak. 

Fitrah menjelaskan, jika konsumen mendapatkan galon yang sudah tua, mereka dapat mengajukan pengaduan ke BPKN melalui call center. 

Layanan ini untuk membantu konsumen mendapatkan hak mereka. 

"Kalau misalnya nanti dikasih galon oleh penjualnya galon yang 'manula' begitu, bisa mengajukan juga ke BPKN di call center di 08153 153 153," ujarnya.

 Fitrah menegaskan, apabila ada penolakan dari penjual atau distributor, konsumen dapat mengadukan ke BPKN melalui kanal resminya.

 Pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen. 

"Jika ada penolakan-penolakan seperti tadi itu bisa mengadukan juga ke BPKN di kanal resminya," kata Fitrah. 

KKI dan BPKN berharap, keberanian konsumen menolak galon yang tidak layak akan membantu menekan peredaran galon yang sudah tua. 

Langkah ini sekaligus mendorong produsen untuk menjaga standar kualitas demi kesehatan masyarakat.  

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.