Dua Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan, Empat Korban Terungkap dari Kegiatan Kesenian
December 22, 2025 01:57 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus pencabulan anak di Balikpapan kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan saat ini menangani dua laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan total empat korban.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan menjelaskan, dari dua laporan yang telah diterbitkan, satu LP mencakup tiga korban anak berusia antara 7 hingga 8 tahun, sementara satu LP lainnya mencatat satu korban tambahan.

Salah satu kasus bahkan terjadi sejak tahun 2024 dan baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

“Untuk LP pertama terdapat tiga korban anak, masing-masing berusia 8 tahun, 8 tahun, dan 7 tahun. Salah satu korban mengalami peristiwa paling lama, yakni terjadi pada tahun 2024, dan baru dilaporkan setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelasnya dalam rilis kasus di Mapolresta Balikpapan, Senin (22/12/2025).

Dalam proses penyidikan, minimnya saksi membuat kepolisian mengedepankan metode scientific investigation. Satreskrim bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan untuk melakukan asesmen mendalam terhadap para korban, dengan memperhatikan kondisi psikologis dan kebutuhan mereka.

Baca juga: UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Rp3,85 Juta, Dua Sektor Strategis Ajukan Upah di Atas Rata-rata

“Asesmen tidak bisa dilakukan satu kali. Diperlukan hingga tiga kali asesmen dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan kebutuhan korban. Ini bukan soal lambat, tetapi karena kami menjalankan prosedur sesuai undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak didasarkan pada tekanan viralitas.

“Ini bukan no viral no justice. Kami bekerja secara profesional dan presisi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi saat para korban mengikuti kegiatan kesenian. Tersangka diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelatih kegiatan tersebut, sehingga kerap berada di lokasi latihan.

“Modusnya, tersangka mendekati korban saat kegiatan berlangsung, mengajak duduk, dan kemudian melakukan perbuatan tidak pantas,” ungkap Kasatreskrim.

Baca juga: 10 Rekomendasi Hotel Dekat Pantai Kilang Mandiri Balikpapan dan Harganya untuk Libur Nataru

Dalam proses penyidikan, Satreskrim ‎Polresta Balikpapan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:

  • ‎Pemeriksaan terhadap anak-anak korban dengan pendampingan,
  • ‎Pemeriksaan keluarga korban dan saksi di sekitar lokasi,
  • ‎Pemeriksaan ahli psikologi,
  • ‎Penerimaan hasil asesmen dan pendampingan sosial dari UPTD PPA,
  • ‎Pemeriksaan medis (visum),
  • ‎Penetapan dan penahanan tersangka.

‎Untuk LP kedua yang diterbitkan pada 12 Desember 2025, saat ini tercatat satu korban. Namun, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau apabila masih ada korban lain yang belum melapor, agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.

Kasatreskrim juga menyampaikan apresiasi kepada warga RT 21 hingga RT 23 serta UPTD PPA yang aktif membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak. Kasus ini dapat terungkap tanpa hambatan dan berjalan dengan baik berkat kerja sama semua elemen,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.