Polresta Samarinda Perketat Izin Kembang Api Jelang Tahun Baru demi Keamanan Warga
December 22, 2025 12:43 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengawasan izin kembang api di Samarinda menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026 diperketat oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. 

Alasannya, tentu guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat pada perayaan Tahun Baru.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menekankan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas hiburan pada malam pergantian tahun mematuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku.

Kembang api, menurutnya termasuk kategori barang dalam pengawasan ketat.

Sehingga, masyarakat maupun pihak pengelola kegiatan dilarang keras menggelar pesta kembang api tanpa mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.

Baca juga: Polresta Samarinda Siagakan 1.277 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru

"Kembang api merupakan barang yang penggunaannya harus diawasi. Harus ada perizinan yang dikeluarkan, baik untuk pengelola kegiatan maupun penjual. Ada ketentuan khusus yang wajib dipenuhi agar tidak membahayakan," tegas Kombes Pol Hendri Umar, Minggu (21/12/2025).

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memproses sejumlah permohonan dari pelaku usaha perhotelan di Samarinda yang berencana mengadakan perayaan kembang api.

"Sejauh ini baru dua hotel yang mengajukan permohonan kepada kami. Rekomendasinya sudah kami teruskan ke Polda Kaltim. Keputusan akhir apakah izin diterbitkan atau tidak berada di bawah wewenang Direktorat Intelkam Polda Kaltim," jelasnya lebih lanjut.

Polresta Samarinda turut memantau jalur distribusi penjualan kembang api di pasar-pasar dan toko eceran. Kepolisian memastikan bahwa kembang api boleh diperjualbelikan selama barang tersebut berasal dari distributor atau perusahaan resmi yang terdaftar.

"Selama pengecer mengambil barang dari distributor yang sah dan berizin, itu kami perbolehkan. Namun, spesifikasi barangnya tetap harus aman dan sesuai aturan keamanan," tegas perwira berpangkat melati tiga ini.

Baca juga: Destinasi Wisata Kaltim Diawasi Ketat Jelang Libur Nataru

Polresta Samarinda juga mengimbau warga Kota Tepian untuk tidak membeli kembang api ilegal atau barang yang menyerupai petasan yang dapat memicu risiko kebakaran maupun cedera.

“Pengawasan ketat ini diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan Tahun Baru yang kondusif, aman, dan lancar tanpa gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.