BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Serangkaian aksi pencurian yang meresahkan di Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya terungkap.
Terduga pelaku yakni pemuda berinisial RZ (21) ditangkap di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat menangkap RZ pada Sabtu 20 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia diduga menjadi dalam aksi pencurian di beberapa lokasi kejadian antara lain di Jalan Atot Ahmad, Gang Majapahit IV, Gang Majapahit VI, Gang Sriwijaya II, serta Komplek Grand Sejahtera Asri, Kecamatan Pontianak Barat.
Baca juga: Heboh Penangkapan Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Kota Bogor, Polisi Lepaskan Tembakan
Terduga pelaku diduga mencuri sejumlah barang, di antaranya tiga unit telepon genggam, dua cincin emas dengan berat sekitar delapan gram, BPKB mobil, uang tunai Rp2 juta, tabung gas elpiji 3 kilogram, jam tangan, hingga helm.
Kasi Humas Polsek Pontianak Barat, Aipda Enggha Maulana menyebut penangkapan RZ berawal dari informasi yang didapat anggota kepolisian.
"Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian," ujar Aipda Enggha saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Usai memperoleh informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di Jalan Pramuka, Gang Cendana, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Setibanya di lokasi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Pontianak Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Beraksi Sejak Juni 2025
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian yang terjadi sejak sekitar Juni 2025.
Adapun beberapa lokasi kejadian antara lain di Jalan Atot Ahmad, Gang Majapahit IV, Gang Majapahit VI, Gang Sriwijaya II, serta Komplek Grand Sejahtera Asri, Kecamatan Pontianak Barat.
"Dari berbagai lokasi tersebut, pelaku diduga mencuri sejumlah barang, di antaranya tiga unit telepon genggam, dua cincin emas dengan berat sekitar delapan gram, BPKB mobil, uang tunai Rp2 juta, tabung gas elpiji 3 kilogram, jam tangan, hingga helm," jelasnya.
Baca juga: Satu Kejanggalan Pencurian Pisang di Bumijaya Tanahlaut Kalsel, Selalu Hilang Sebelum Panen
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.