Aliran Dana Dugaan Korupsi Eks Direktur PGN dan Komisaris PT IAE, Buat Negara Rugi Rp 246 Miliar
December 22, 2025 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada sidang yang digelar hari ini, Senin (22/12/2025).

Dua terdakwa yang akan menghadapi pembacaan tuntutan tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), serta mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim (ISW).

Keduanya didakwa terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Jaksa KPK Gina Saraswati menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini difokuskan pada pembacaan tuntutan pidana, menyusul penundaan yang terjadi pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim Disebut Rugikan Negara Rp 246 M

Ia menegaskan, tim JPU telah siap menyampaikan tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan perkara selama persidangan.

“Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini (22/12) kami dari Tim JPU akan membacakan tuntutan pidana dari Terdakwa Danny Praditya dkk,” kata Gina dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Gina memastikan, surat tuntutan tersebut disusun dengan mengacu pada seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk alat bukti yang telah diperiksa dan dikaji oleh jaksa penuntut umum.

SIDANG KORUPSI GAS -
SIDANG KORUPSI GAS - (Kolase Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Dok PT PGN)

“Seluruh fakta hukum yang didalami melalui seluruh alat bukti yang telah kami buka depan persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut,” ujarnya.

Sidang pembacaan tuntutan ini rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp246 miliar dengan asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS.

Jaksa mengungkapkan, kerugian negara tersebut berawal dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dengan skema advance payment atau pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS.

Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang wajar, melainkan dialihkan untuk membayar utang Isargas Group sebagai induk perusahaan PT IAE.

Pemberian dana tersebut dilakukan dengan dalih sebagai syarat dalam proses rencana akuisisi Isargas Group oleh PT PGN.

Namun, rencana akuisisi tersebut diduga dilaksanakan tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Selain itu, kerja sama tersebut juga dinilai melanggar ketentuan larangan praktik jual beli gas secara berjenjang.

Perbuatan para terdakwa tidak hanya diduga merugikan keuangan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak.

Terdakwa Iswan Ibrahim disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar 3,58 juta dolar AS. 

Selain itu, aliran dana tersebut juga mengalir kepada pihak lain, di antaranya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar 11,04 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PT PGN sebesar 500.000 dolar Singapura, serta Yugi Prayanto selaku Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar 20.000 dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.