Pelaku Penikaman di Gang Jurang Balikpapan Dibekuk, Usianya Masih 17 Tahun
December 22, 2025 02:58 PM

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka tusuk di bagian perut.

‎Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/12/2025) sekitar pukul 22.15 Wita di Jalan R.E Martadinata Gang Jurang, RT 18, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah.

‎Korban diketahui berinisial BS (22), seorang pegawai swasta, yang mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri dan harus menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Beriman Gunung Malang Balikpapan.

‎“Setelah menerima laporan, personel Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara serta rumah sakit,” ujar AKP Agus Fitriadi, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Polresta Balikpapan Tindak Balap Liar di Taman 3 Generasi dan Jalan Sudirman, 2 Motor Diamankan



‎Laporan kejadian tersebut dibuat oleh kakak korban berinisial B (23), setelah mendapat informasi bahwa adiknya menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

Sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Kilometer 23, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

‎Petugas kemudian mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun dengan inisial F.

‎Saat dilakukan interogasi awal, ABH tersebut mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Pelaku juga mengaku telah membuang senjata yang digunakan di sekitar lokasi kejadian.

‎Petugas selanjutnya membawa pelaku kembali ke TKP untuk melakukan pencarian barang bukti.

Sekitar pukul 06.30 Wita, senjata tajam jenis sangkur berhasil ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi penganiayaan.

‎“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan menggunakan Senjata Tajam.

‎Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.