TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka tusuk di bagian perut.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/12/2025) sekitar pukul 22.15 Wita di Jalan R.E Martadinata Gang Jurang, RT 18, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Korban diketahui berinisial BS (22), seorang pegawai swasta, yang mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri dan harus menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Beriman Gunung Malang Balikpapan.
“Setelah menerima laporan, personel Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara serta rumah sakit,” ujar AKP Agus Fitriadi, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Polresta Balikpapan Tindak Balap Liar di Taman 3 Generasi dan Jalan Sudirman, 2 Motor Diamankan
Laporan kejadian tersebut dibuat oleh kakak korban berinisial B (23), setelah mendapat informasi bahwa adiknya menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Kilometer 23, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Petugas kemudian mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun dengan inisial F.
Saat dilakukan interogasi awal, ABH tersebut mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Pelaku juga mengaku telah membuang senjata yang digunakan di sekitar lokasi kejadian.
Petugas selanjutnya membawa pelaku kembali ke TKP untuk melakukan pencarian barang bukti.
Sekitar pukul 06.30 Wita, senjata tajam jenis sangkur berhasil ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi penganiayaan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan menggunakan Senjata Tajam.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (*)