TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Gedung Bupati Bekasi di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (22/12/2025).
Kedatangan tim antirasuah itu langsung menyita perhatian pegawai dan tamu yang berada di lingkungan kantor pemerintahan.
Tim KPK tiba sekitar pukul 12.30 WIB.
Mereka mengenakan pakaian dominan putih dan hitam.
Beberapa penyidik tampak memakai masker.
Tas dan koper dibawa masuk ke dalam gedung.
Pengamanan ketat dilakukan aparat kepolisian sejak pintu masuk hingga area dalam gedung.
Sejumlah personel polisi berjaga di berbagai sudut.
Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini
Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel
Situasi di sekitar gedung terlihat lebih tertib dari biasanya.
Petugas kepolisian meminta tamu dan awak media keluar dari area lantai dua Gedung Bupati Bekasi.
Aktivitas pegawai di lantai tersebut sementara dibatasi.
Penyidik KPK kemudian memasuki ruang rapat KH Ma'mun Nawawi.
Mereka didampingi Pelaksana Tugas Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja.
Beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi juga terlihat ikut masuk ke ruang rapat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga belum memberikan penjelasan detail mengenai hasil sementara pendalaman yang dilakukan.
Kunjungan penyidik KPK ini terjadi setelah penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek pada Sabtu (20/12/2025).
Selain Ade, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah HM Kunang selaku ayah Bupati Bekasi dan Sarjan selaku pihak swasta.
Ketiganya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penetapan tersangka tersebut kepada publik.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025).
Asep mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK.
Masa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
Penahanan dimulai sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Menurut Asep, kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi.
Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang satu tahun terakhir, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek.
Permintaan tersebut disampaikan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025).
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima aliran dana lain.
Total penerimaan lainnya disebut mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Uang tunai senilai Rp200 juta ditemukan di rumah Bupati Bekasi.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
Pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat juga masih dilakukan.