Komnas HAM: Hak Atas Pekerjaan Jadi Tantangan Kabupaten Wonosobo dan Manggarai Timur
December 22, 2025 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis Laporan Hasil Penilaian HAM terhadap Pemerintah Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah dan Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2025 pada Senin (22/12/2025).

Kegiatan itu dihadiri secara virtual oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo serta perwakilan dari Bappenas.

Penilaian HAM merupakan rangkaian pengukuran yang terencana dan sistematis untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Tujuan penilaian itu adalah mendorong Pemda dalam mewujudkan kewajiban menghormati, memenuhi dan melindungi HAM setiap warga negara secara optimal.

Terdapat empat pemenuhan hak yang dinilai dalam laporan tersebut yakni hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan hak atas pangan.

Selain itu, terdapat 134 Indikator dari empat hak yang digunakan dalam pengukuran, yang terdiri dari hak atas pendidikan 24 indikator, hak atas kesehatan 33 indikator, hak atas pekerjaan 54 indikator, dan hak atas Pangan 24 indikator.

Baca juga: Baru 600 Korban Pelanggaran HAM Berat Dipulihkan, Komnas HAM Dorong Pemerintah Tingkatkan

Sedangkan cakupan elemen hak yang dinilai meliputi ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, dan ketersesuaian.

Penilaian itu mencakup tiga indikator yakni struktur, proses, dan hasil.

Proses penilaiannya melibatkan Komisioner Komnas HAM, ahli, dan survei publik.

Hasilnya, Kabupaten Wonosobo meraih kategori pelaksanaan HAM tinggi dengan nilai akhir 72,90.

Baca juga: Dari Ruang Publik untuk Negeri: Melawan Upaya Pelemahan Komnas HAM

Sedangkan, Kabupaten Manggarai Timur meraih kategori pelaksanaan HAM cukup dengan nilai akhir 64,59.

Dari empat hak yang dinilai tersebut, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menyoroti pelaksanaan hak atas pekerjaan yang masih menjadi tantangan bagi Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Manggarai Timur.

Hasil temuan Komnas HAM di Kabupaten Wonosobo menunjukkan setidaknya dua hal.

Pertama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Wonosobo menunjukkan tren menurun secara bertahap dari 2022 sebesar 5,01 menjadi 2024 sebesar 4,02 persen.

Kedua, terdapat sebanyak 17 pekerja penyandang disabilitas yang ditempatkan di tiga perusahaan.

Satu dari empat rekomendasi Komnas HAM terkait temuan tersebut adalah agar Pemkab Wonosobo memastikan setiap pekerja di sektor formal maupun informal mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sedangkan Hasil temuan Komnas HAM di Kabupaten Manggarai Timur menunjukkan tiga hal.

Pertama pada tahun 2023 angka pengangguran pada angka 3.810 dan terjadi penurunan pada tahun 2024 menjadi 2.666.

Kedua, masih terdapat sektor-sektor ekonomi yang belum dimanfaatkan secara optimal misalnya budidaya kopi termasuk belum terdapat strategi dalam membangun sektor-sektor ekonomi tersebut dalam menciptakan lapangan kerja bagi penduduk Manggarai Timur.

Ketiga, ada sebanyak 1.088 pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMP dan UMK. 

Sementara itu, ada 3 kasus pelanggaran hak atas upah yang adil terjadi pada 2024 di mana 3 kasus tersebut telah diselesaikan.

Sedangkan satu dari tiga hal yang direkomendasikan adalah agar Pemkab Manggarai Timur meningkatkan cakupan pelindungan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan bagi seluruh pekerja
formal dan pekerja informal secara bertahap dan progresif.

"Jadi dari empat hak itu kalau kita melihat sesungguhnya adalah yang memiliki tantangan cukup besar itu hak atas pekerjaan," jelas Anis.

"Artinya program ketenagakerjaan di Indonesia memang tantangannya masih cukup besar dalam pemenuhannya, ditandai salah satunya adalah kewajiban negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan secara adil dan merata dan secara layak itu belum bisa terpenuhi, salah satunya angka PHK yang cukup tinggi dan lain-lain," imbuhnya.

Makna Hasil Penilaian

Anis menjelaskan terdapat empat kategori hasil penilaian yakni 41 sampai 60 masuk ke kategori Rendah, 61 sampai 70 Cukup, 71 sampai 80 Tinggi, dan 81 sampai 100 Sangat Tinggi.

Kategori itu dibuat untuk mengukur tiga kewajiban pemerintah dalam hak asasi manusia yakni penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan.

"Kategori Cukup artinya ya pemerintah daerah dari sisi komitmen baik itu dari sisi kebijakan, program, dan dampaknya terhadap pemenuhan HAM itu masih cukup gitu dalam melakukan kewajibannya untuk menjalankan hak asasi manusia, terutama dalam tata kelola pemerintah mereka," ungkap Anis.

"Kategori Tinggi, komitmennya lebih baik, kemudian juga tingkat keselarasan dalam kebijakan yang dibuat, program yang dibuat itu ya mendekati pemenuhan HAM. Karena dalam prinsip pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak ekonomi, sosial, budaya itu kan prinsipnya progressive realization. Jadi kemajuan, perkembangan, dan kemajuan dalam proses untuk menjalankan kewajiban," imbuh dia.

Bukan Untuk Menjatuhkan

Komisioner Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai menambahkan hasil penilaian itu ditujukan agar masing-masing kabupaten mengetahui tingkat pemenuhannya sampai di mana dan perbaikannya seperti apa.

Dengan adanya temuan itu, maka diharapkan ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait pelaksanaan hak asasi manusia.

"Jadi kita bukan dalam rangka untuk menyalahkan, atau kita dalam rangka untuk menjatuhkan kabupaten itu," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.