TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
Angka ini naik Rp183.413 atau 5,7 persen dari UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.221.731.
Kenaikan ini menempatkan UMP Gorontalo 2026 sedikit di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) provinsi yang ditetapkan sebesar Rp3.398.395. Artinya, UMP Gorontalo tahun depan berada Rp6.749 lebih tinggi dari KHL, sesuai prinsip proporsionalitas yang dianut dalam kebijakan pengupahan nasional.
Penetapan UMP dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025). Rapat dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD, termasuk Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan rekomendasi dari para pemangku kepentingan.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara resmi menetapkan UMP 2026 dan menyampaikan bahwa angka tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan.
“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya dan berada di atas KHL sebesar Rp6.749,” ujar Gusnar.
Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144
KHL Jadi Acuan Penetapan UMP
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan nilai KHL terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia. KHL menjadi indikator penting dalam penentuan UMP, mencerminkan estimasi biaya hidup minimum bagi pekerja dan keluarganya selama satu bulan.
KHL dihitung berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu:
Makanan
Kesehatan dan pendidikan
Kebutuhan pokok lainnya
Perumahan atau tempat tinggal
Dengan rumus:
KHL = (Konsumsi per kapita × n) / p
Keterangan:
n = jumlah anggota rumah tangga
p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
Kemnaker menyatakan bahwa metode penghitungan KHL kini mengacu pada standar Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebagaimana tertuang dalam kajian Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia (ILO, 2025).
“Penghitungan Upah Minimum diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati KHL. Ini bentuk prinsip proporsionalitas,” tulis akun resmi @kemnaker, Sabtu (20/12/2025).
Dengan nilai KHL Rp3.398.395, Gorontalo berada di posisi menengah ke bawah dalam daftar nasional. Sebagai perbandingan:
Provinsi dengan KHL lebih tinggi:
DKI Jakarta: Rp5.898.511
Kalimantan Timur: Rp5.735.353
Papua: Rp5.314.281
Bali: Rp5.253.107
Provinsi dengan KHL lebih rendah:
Sulawesi Barat: Rp3.091.442
Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
Meski berada di bawah rata-rata nasional, UMP Gorontalo 2026 yang melampaui KHL menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.