TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen atau naik Rp183.413 dari UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.221.731.
Penetapan UMP dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Sejak pukul 13.30 Wita, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah hadir, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP melibatkan berbagai pihak melalui rangkaian rapat pleno.
Ia memaparkan sejumlah angka yang direkomendasikan oleh para pemangku kepentingan sebelum akhirnya Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menetapkan secara resmi UMP 2026.
“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya,” ujar Gusnar.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo berada di angka Rp3.398.395.
“Dengan demikian, UMP 2026 berada di atas KHL sebesar Rp6.749,” tambahnya.
Gubernur berharap penetapan ini dapat menjadi acuan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan di wilayah Gorontalo.
Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Angka KHL ini menjadi acuan penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, seiring dengan diterapkannya metode penghitungan baru yang lebih proporsional dan berbasis kondisi riil di masing-masing daerah.
Berdasarkan data resmi Kemnaker, KHL di Provinsi Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.398.395 per bulan.
Angka ini mencerminkan estimasi biaya hidup minimum bagi seorang pekerja dan keluarganya agar dapat hidup layak selama satu bulan.
Dengan nilai tersebut, Gorontalo menempati posisi menengah ke bawah dalam daftar KHL nasional.
Meski begitu, angka ini tetap menjadi rujukan penting dalam menentukan besaran UMP yang adil dan sesuai dengan daya beli masyarakat lokal.
KHL sendiri merupakan indikator penting dalam kebijakan ketenagakerjaan. Nilai ini dihitung berdasarkan kebutuhan dasar rumah tangga pekerja, termasuk konsumsi makanan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Kemnaker menyatakan bahwa penghitungan KHL kini mengacu pada standar Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebagaimana tertuang dalam kajian Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia (ILO, 2025).
“Penghitungan Upah Minimum diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati KHL. Ini bentuk prinsip proporsionalitas,” tulis akun resmi @kemnaker dalam unggahan pada Sabtu (20/12/2025).
Dengan pendekatan baru ini, kenaikan UMP tidak lagi disamaratakan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing provinsi.
Metode Penghitungan KHL
Dalam metode terbaru, KHL dihitung berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga:
Adapun rumus penghitungan KHL adalah: KHL = (Konsumsi per kapita × n) / p Keterangan:
n = jumlah anggota rumah tangga
p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
Posisi Gorontalo dalam Daftar KHL Nasional
Dengan angka Rp3.398.395, Gorontalo berada di bawah rata-rata nasional. Sebagai perbandingan, berikut beberapa provinsi dengan KHL lebih tinggi:
DKI Jakarta: Rp5.898.511
Kalimantan Timur: Rp5.735.353
Bali: Rp5.253.107
Papua: Rp5.314.281
Sementara itu, provinsi dengan KHL lebih rendah dari Gorontalo antara lain:
Sulawesi Barat: Rp3.091.442
Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
(TribunGorontalo.com/Kompastv)