TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Mantan Perwakilan Distributor Pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Amrina Rachmi Warham, akan kembali menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melalui jalur pra peradilan.
Sebelumnya, gugatan pra peradilan diajukan Amrina ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dinyatakan tidak diterima hakim karena bukan kewenangan PN Makassar.
“Putusan hakim di Makassar itu NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Artinya, bukan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sehingga dialihkan ke Pengadilan Negeri Jeneponto,” ujar Amrina kepada Tribun-Timur, Senin (22/12/2025).
Amrina menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara korupsi pupuk tahun 2021 yang ditangani Kejari Jeneponto pada 2024.
Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam Nomor 6322 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 9 September 2025.
Amrina mengaku sangat dirugikan atas penetapannya sebagai tersangka, baik secara materil maupun nonmateril. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp2 miliar.
“Perhitungannya Rp2 miliar berdasarkan biaya naik turun sidang, sewa pengacara, pengeluaran lainnya, serta kerugian nonmateril,” ucapnya.
Baca juga: Rekam Jejak Heru Prasetyo Kajari Jeneponto, Baru Menjabat Langsung Digugat Amrina Rp2 M
Ia menilai dirinya dikriminalisasi dalam perkara yang menurut klaim Kejari Jeneponto menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Amrina ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jeneponto pada 25 April 2024.
Ia kemudian ditahan selama 10 bulan, sejak 25 April 2024 hingga 17 Februari 2025.
“Saya hanya perwakilan. Masalah transaksi uang bukan di saya, masalah penebusan juga bukan di saya,” jelasnya.
Ia juga menceritakan proses penangkapannya yang menurutnya tidak jelas.
“Bayangkan, itu malam saya ditangkap. Saya tidak tahu salah saya di mana. Langsung diborgol. Besoknya baru saya tahu dari teman kalau ini perkara tipikor,” tambahnya.
Amrina mempertanyakan dasar audit inspektorat yang dijadikan dasar penetapan tersangka, serta alasan dirinya menjadi satu-satunya tersangka dari tiga distributor pupuk yang diperiksa Kejari Jeneponto.
Selain KPI, dua distributor lain yang diperiksa yakni CV Anjas dan Puspud.
“Kenapa saya ditangkap berdasarkan hasil audit, sementara saya tidak pernah diaudit,” ucapnya.
“Tuduhannya saya menjual pupuk ke luar. Tapi di fakta persidangan tidak ada yang terbukti. Tidak ada BAP yang menyebutkan itu,” tambahnya.
Amrina mengaku masih menunggu salinan putusan pra peradilan PN Makassar sebelum kembali mengajukan gugatan ke PN Jeneponto.
“Insyaallah secepatnya,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Amrina bebas.
“Kejari Jeneponto menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan, termasuk putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. Putusan tersebut menjadi rujukan final yang wajib dihormati,” jelas Heru.
Ia juga menghormati langkah hukum yang ditempuh Amrina melalui pra peradilan.
“Terkait upaya pra peradilan yang dilakukan Amrina, Kejari memandang hal tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya. (*)