TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Besaran UMP 2026 ini mengalami kenaikan 5,7 persen atau bertambah Rp183.413 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.221.731.
Keputusan tersebut secara resmi diketok oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 merupakan hasil dari rangkaian pembahasan dan kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Ia menyebut, sebelum ditetapkan gubernur, dewan pengupahan terlebih dahulu membahas sejumlah rekomendasi besaran UMP berdasarkan data ekonomi daerah, inflasi, serta nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“UMP Provinsi Gorontalo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya,” ujar Gubernur Gusnar Ismail.
Gusnar juga mengungkapkan bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo berada di angka Rp3.398.395. Dengan demikian, UMP 2026 berada di atas KHL sebesar Rp6.749.
“Ini menjadi acuan bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo,” katanya.
Berdasarkan data resmi Kemnaker, KHL Provinsi Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.398.395 per bulan.
Baca juga: Kopi Klaim Penambah Kejantanan Ternyata Berbahaya, BPOM Ungkap Ancaman Gagal Ginjal hingga Jantung
Nilai tersebut mencerminkan estimasi biaya hidup minimum seorang pekerja dan keluarganya agar dapat hidup layak selama satu bulan.
Dengan angka tersebut, Gorontalo berada pada posisi menengah ke bawah dalam daftar KHL nasional.
Meski demikian, KHL tetap menjadi indikator utama dalam menentukan besaran UMP yang adil dan sesuai daya beli masyarakat lokal.
KHL sendiri dihitung berdasarkan kebutuhan dasar rumah tangga pekerja, meliputi konsumsi makanan, perumahan, pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan pokok lainnya.
Dalam metode terbaru, penghitungan KHL mengacu pada standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Kemnaker menyebut, penghitungan upah minimum kini diarahkan agar secara bertahap semakin mendekati nilai KHL, sebagai bentuk penerapan prinsip proporsionalitas dalam kebijakan pengupahan.
Dengan pendekatan baru tersebut, kenaikan UMP tidak lagi diseragamkan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing daerah.