TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang membawa kabar baik bagi masyarakat Sumatera Barat di penghujung tahun 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), angka temuan produk pangan kadaluwarsa di pusat perbelanjaan mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini terungkap saat tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pusat Perbelanjaan di Kota Padang, Senin (22/12/2025) pagi.
Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri menyatakan bahwa kesadaran pelaku usaha dalam mengelola manajemen stok barang kini jauh lebih baik dan tertata.
"Jika tahun-tahun lalu kita bisa menemukan belasan hingga puluhan item yang melanggar, tahun ini angkanya merosot tajam. Ini tren yang sangat positif bagi perlindungan konsumen di Padang," ujarnya.
Baca juga: Status Tanggap Darurat Padang Pariaman Berakhir, Pemkab Fokus Perbaiki Infrastruktur
Penurunan ini diklaim sebagai buah dari sosialisasi masif dan pengawasan rutin yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2025.
Selain itu, ketatnya persaingan usaha membuat ritel modern lebih berhati-hati dalam menjaga reputasi mereka agar tidak tersandung masalah keamanan pangan.
"Sampai saat ini ada dua item yang rusak telah ditemukan selama pemeriksaan dibeberapa tempat dan produk yang sering kadaluwarsa atau rusak ialah permen,”ucap Martin.
Sedangkan pada sidak kali ini di pusat perbelanjaan daerah Khatib Sulaiman, petugas menemukan satu item produk yang telah melewati masa simpan atau kadaluwarsa namun masih terpajang di rak penjualan.
Ia juga mengatakan kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak empat tahap, tahap pertama dimulai dari 28 November-4 Desember 2025 pada distributor.
Baca juga: Satu Bulan Jembatan Unand–Limau Manih Putus, Warga dan Mahasiswa Harus Memutar Dua Kilometer
Memastikan adanya barang ilegal atau penumpukan barang hingga membuat masyarakat rugi.
“Pada tahap pertama maupun kedua tidak ditemukan adanya penumpukan maupun barang ilegal,”jelasnya.
Lanjut Martin, tahap ketiga ditemukan produk permen yang rusak maupun kadaluwarsa di Pesisir Selatan dan sudah dimusnahkan.
BBPOM kembali menggaungkan kampanye "Cek KLIK", Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa sebagai langkah mandiri masyarakat dalam melindungi diri dari pangan berbahaya.
Dengan sinergi antar-instansi ini, diharapkan momen perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman tanpa adanya kasus keracunan pangan atau peredaran barang ilegal.
Baca juga: SIM dan Samsat Keliling Kota Padang Selasa 23 Desember 2025, Berikut Syarat dan Lokasinya
“Pemeriksaan saat ini merupakan tahap empat dan item yang kadaluwarsa maupun rusak akan dimusnahkan langsung,”ucapnya.
Martin menegaskan bahwa seluruh produk pangan yang dimasukkan ke dalam parcel wajib memiliki masa kedaluwarsa atau expired minimal 3 minggu sebelum tanggal kadaluwarsa yang tertera pada kemasan.
"Kami ingatkan kepada seluruh pelaku usaha, produk dalam parcel itu tidak boleh yang mepet masa kedaluwarsanya. Minimal harus ada rentang waktu 3 minggu sebelum expired," tegasnya.
Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan menilai konsumen yang menerima parcel biasanya tidak langsung mengonsumsi seluruh isi produk dalam satu waktu.
"Parcel itu seringkali disimpan dulu atau dipajang di rumah penerima. Kalau masa expired-nya terlalu dekat, risiko dikonsumsi saat sudah rusak sangat tinggi,"tutupnya.(*)