Penyebab Kematian Dosen Untag Semarang Bukan karena Pembunuhan, AKBP Basuki Dijerat Pasal Berlapis
December 22, 2025 05:47 PM

 

SURYA.CO.ID - Akhirnya terungkap penyebab kematian DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Hasil dari laboratorium forensik Polda Jateng menyebut penyebab kematian korban dikarenakan pecahnya pembuluh darah yang menuju ke jantung.  

"Jantung atau paru-paru itu penuh dengan darah sehingga susah untuk bernafas," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/12/2025).

Terkait informasi dugaan aktivitas berlebihan yang dialami korban sebelum meninggal dunia, Artanto enggan memberikan keterangan lebih jauh.

"Nanti lebih jelasnya diterangkan oleh dokter forensik atau penyidik yang bisa menjelaskan," katanya.

Baca juga: Alasan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang Karena Lalai, Ini Ancaman Hukumannya

Dari pasal yang dijeratkan kepada tersangka AKBP Basuki tidak terungkap adanya dugaan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan dalam kematian dosen DLL. 

AKBP Basuki hanya dijeratkan pasal tentang kelalaian. 

Basuki yang sekamar dengan Dosen Levi memilih tidur saat korban alami sesak nafas.

"Pasal yg dikenakan adalah pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP."

"Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan," sambungnya.

Artanto memastikan penetapantersangka terhadap AKBP Basuki sudah dilakukan sejak Jumat, 19 Desember 2025.

"Iya, AKBP Basuki ditetapkan tersangka tanggal 19 Desember 2025," ujarnya. 

Penetapan tersangka AKBP Basuki dilakukan selepas gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menemukan dua alat bukti yang cukup menguatkan untuk menjerat AKBP Basuki.

Keputusan ini mewajibkan Mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng  agar tetap ditahan.

 Artanto menyebut, penetapan tersangka ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah hasil  analisa penyidik.

"Penyidik tinggal melakukan pemberkasan perkara dan segera mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa penuntut umum," bebernya.

Kuasa Hukum Keluarga Minta Dijeratkan Pasal Lain

Kuasa Hukum Dosen DLL, Zainal Abidin Petir mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada polisi atas perkembangan kasus ini.

"Ya kami sudah dapat informasi penetapan tersangka ini, terima kasih," ujarnya.

Petir sebelumnya mendesak Polda Jawa Tengah untuk menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis . 

"Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian).

Sebab,  Nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana)," kata Petir.

Petir menilai, penyidik bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Ia sendiri tidak bisa memberikan masukan karena penerapan pasal tambahan sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Dalam kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya," ujarnya.

Ia menekankan, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen DLL dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.

Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada  Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB.

Selepas itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.

Namun, AKBP Basuki secara tiba-tiba dengan mimik wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut  pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB. Petir meyakini, sebelum rentang waktu ini korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.

"Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik.

Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu,"  terangnya. 

Banding Usai di-PTDH

AKBP BASUKI TERSANGKA - AKBP Basuki setelah mengikuti sidang etik di Mapolda Jawa Tengah. Kini ia ditetapkan jadi tersangka kasus kematian Dosen Untag Semarang.
AKBP BASUKI TERSANGKA - AKBP Basuki setelah mengikuti sidang etik di Mapolda Jawa Tengah. Kini ia ditetapkan jadi tersangka kasus kematian Dosen Untag Semarang. (kompas.com)

Sebelumnya, AKBP Basuki dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025). 

Sempat tersiar kabar kalau AKBP Basuki mengajukan pensiun dini, bukan dipecat. 

Namun kabar itu dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi Kamis (4/12/2025). 

"Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Baca juga: Penyebab Dosen Untag Semarang Tak Berbusana Saat Meninggal Jadi Sorotan Sidang, Ini Kata AKBP Basuki

Kombes Pol Artanto juga membenarkan kabar pemecatan tersebut. Ia juga mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu.

"Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).

Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri. 

Sebelumnya, Kombes Artanto juga mengakui bahwa AKBP Basuki dua tahun lagi akan pensiun.   

"Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (24/11/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir menilai seharusnya banding itu ditolak.

Sebab, keputusan majelis etik Polda Jateng menyatakan AKBP Basuki dipecat karena mencoreng institusi polri.

"Nah, kalau banding itu dikabulkan di mabes polri, berarti mereka mau coreng institusi mereka sendiri," bebernya. 

Seperti diketahui, AKBP Basuki diduga telah tinggal satu atap tanpa pernikahan dengan DLL selama lima tahun.

Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang

Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Polisi pria ini bernama Basuki menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).

Informasi yang dihimpun Tribun, korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi telanjang dengan tergeletak di lantai samping tempat tidur.

Korban merupakan perempuan lajang yang sudah mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana.

Di sisi lain, AKBP Basuki yang menjadi saksi utama kasus ini diketahui sudah berkeluarga.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.