Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ungkap Pencurian Ubi dan Ikan Nila, Kerugian Capai Rp 6,3 Juta
December 22, 2025 06:58 PM

‎TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (33) yang diduga sebagai pelaku pencurian di dua lokasi berbeda.

‎Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/181/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 dan LP/B/182/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.

Baca juga: 6 Fakta Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Km 28 Amblas: Kewenangan Pemprov dan Respons Bupati Kukar


‎‎“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan sasaran barang dagangan milik warga,” ujar AKP Agus Fitriadi, Senin (22/12/2025). 

‎Kasus pertama terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 06.20 Wita di Toko Buah Mama Jaya 2, Jalan MT Haryono Gang Ganesha 3, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Korban mendapati dua karung berisi ubi orange dan ubi ungu yang sebelumnya diletakkan di depan toko telah hilang.

‎Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil dua karung ubi tersebut dan memuatnya ke dalam mobil angkutan umum berwarna oranye. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.000.

‎Sementara kasus kedua terjadi di Jalan Soekarno Hatta Km 9 RT 39, Kelurahan Graha Indah, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 05.30 Wita. Pelaku diduga masuk ke dalam warung saat kondisi masih sepi dan mengambil enam kantong ikan nila dengan berat total sekitar 66 kilogram.

‎“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku dijemput kendaraan roda empat bertuliskan Maxim yang sebelumnya telah dipesan,” jelas AKP Agus.

‎Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000. Total kerugian dari dua kejadian tersebut mencapai Rp 6,3 juta.

‎Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua rekaman CCTV dan satu lembar kwitansi pembelian. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎AKP Agus Fitriadi mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak meninggalkan barang dagangan di tempat terbuka tanpa pengawasan serta meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (*)



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.