TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Khusus (SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan kerugian negara Rp 21 miliar lebih, Senin (22/12/2025).
Selain Varial Adhi Putra, ada dua tersangka lain yang dijadikan tersangka, yaitu Bukri dan David.
"Mantan kepala dinas pendidikan VA, BKR, dan broker David," ujar Kombes Taufik Nurmandia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Penyidik Polda Jambi telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Polda juga tela mengumpulkan ketetangan ahli, dan melakukan gelar perkara, sebelum menetapkan tiga tersangja.
Tiga tersangka itu belum ditahan.
"Lihat hasil pemeriksaan dulu apakah dia dipanggil ingkar atau bagaimana. Lihat perkembangan," lanjutnya..
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya ada empat tersangka kasus korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (12/11/2025).
Mereka adalah ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, RW broker, WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI). (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Broker Proyek DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi Minta Fee 20-25 Persen
Baca juga: Buron Kasus Korupsi HSU Tiba di KPK, Kasi Datun Tri Taruna Bantah Tabrak Petugas saat OTT