TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara, tindak lanjut tersebut wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur yang berlangsung di Auditorium Nusantara Lt. 2, Kantor BPK Kaltim, Jl. M. Yamin, pada Senin, (22/12/2025).
Baca juga: 400 Peserta di Kaltim Ikut Tecno Kalimantan Games Fest 2025, Pemenangnya Didominasi Tim Samarinda
"Ini adalah agenda reguler setiap tahun. Kami telah menerima beberapa catatan, terutama yang berkaitan dengan sektor penerimaan, seperti wajib pajak dan pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL)," ujarnya.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset di kawasan Citra Niaga.
Dari hasil pemeriksaan, BPK meminta Pemkot Samarinda untuk melakukan penertiban aset tersebut agar tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Andi Harun memandang temuan ini sebagai langkah positif untuk memperkuat sistem pencatatan aset daerah.
"Positifnya adalah ini menjadi upaya penertiban agar aset daerah masuk ke dalam sistem BMD. Kami ingin memastikan aset seperti HGB di atas HPL Kota Samarinda tidak dikuasai oleh pihak-pihak lain secara tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Sebagai langkah cepat, Walikota telah menginstruksikan Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera berkoordinasi.
"Saya sudah meminta BPKAD terkait pengelolaan barang milik daerah, Bapenda terkait pendapatan, dan Inspektorat selaku APIP untuk mengawal koordinasi antar-perangkat daerah. Kami targetkan semua catatan ini selesai sebelum batas waktu 60 hari," tutupnya. (*)