Otto Hasibuan Tekankan Pentingnya Prinsip Single Bar sebagai Fondasi Utama Organisasi Advokat
December 22, 2025 05:04 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menegaskan komitmen organisasinya untuk terus menjaga kualitas advokat Indonesia di tengah maraknya organisasi advokat yang dinilai menyerobot kewenangan Peradi.

Dia mengatakan bahwa single bar menjadi harga mati.

Baca juga: Advokat hingga Pemerhati Kebijakan Publik Soroti KUHAP dan KUHP Baru

Adapun single bar advokat adalah sistem di mana hanya ada satu wadah tunggal (organisasi) yang berwenang mengatur seluruh profesi advokat di Indonesia, mencakup standar pendidikan, ujian, kode etik, pengangkatan, dan disiplin, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas advokat demi kepentingan pencari keadilan, berbeda dengan multibar (banyak organisasi) yang dianggap menimbulkan standar ganda dan fragmentasi profesi. Sistem ini diamanatkan oleh UU Advokat, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) disebut sebagai wadah yang dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Otto saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Peradi yang digelar sederhana di Peradi Tower, Jakarta.

Baca juga: Ramai Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Otto Hasibuan Bicara Pernikahan Siri hingga Hukum Pidana

Otto memaknai usia 21 tahun Peradi sebagai simbol kekuatan dan ketangguhan organisasi.

“Kalau di dalam permainan kartu, itu sama dengan blackjack. Angka 21 tidak ada lawan. Tidak ada yang bisa melawan itu,” ujar Otto kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Dia menyebut filosofi tersebut mencerminkan posisi Peradi yang tetap kokoh meski dihadapkan pada banyak organisasi advokat lain.

“Itu saya harapkan menjadi filosofi bahwa tidak ada yang bisa melawan Peradi,” katanya.

Menurut Otto, perayaan HUT kali ini dikemas secara sederhana namun penuh keceriaan. Ia menilai suasana kebahagiaan justru terlihat dari wajah para pengurus dan anggota Peradi.

“Wajah-wajahnya berbinar-binar. Tidak ada yang murung, semuanya terlihat bahagia,” ujarnya.

Otto mengatakan kesederhanaan perayaan ditandai dengan pemotongan kue dan tumpeng tanpa kemewahan berlebihan. 

“Ternyata merayakan sesuatu yang kita senangi tidak harus dengan mewah-mewah,” ucapnya.

Lebih jauh, Wamenko Bidang Hukum, Imigrasi, HAM, dan Pemasayarakat itu menekankan bahwa usia 21 tahun juga menjadi momentum refleksi perjalanan Peradi dalam menjaga marwah profesi advokat. 

Dia mengibaratkan perjalanan organisasi seperti kehidupan, yang tidak lepas dari tantangan.

“Kalau bicara grafik, perjalanan kita ini naik terus. Tidak pernah sekalipun turun, meski gelombang persoalannya selalu naik dan turun,” katanya.

Baca juga: Advokat Mengaku Dirundung di Medsos usai Tangani Perkara Sound Horeg, Siapkan JR ke MA

Otto menyoroti maraknya organisasi advokat di luar Peradi yang dinilai melahirkan advokat tanpa standar kualitas yang jelas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan sekaligus ujian bagi Peradi.

“Tujuan kita adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia demi kepastian berjalannya hukum bagi pencari keadilan,” tegasnya.

Ia kembali menekankan pentingnya prinsip single bar sebagai fondasi utama organisasi advokat di Indonesia.

“Single bar ini tetap harus menjadi cita-cita. Jangan mengatakan karena sudah banyak organisasi advokat, single bar tidak perlu. Tidak begitu,” ujarnya.

Otto berharap seluruh anggota Peradi tetap solid dan bersatu dalam menjaga cita-cita organisasi.

“Marilah kita tetap bersatu di dalam cita-cita Peradi. Inilah yang mempererat kita,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-21 Peradi Riri Purbasari Dewi mengungkapkan persiapan acara dilakukan dalam waktu singkat, namun dapat terlaksana dengan baik berkat kerja sama seluruh pihak.

“Peran semua pihak yang terlibat menjadi kunci keberhasilan acara ini,” ujarnya.

Riri menjelaskan, perayaan digelar secara terbatas dengan mengundang pengurus, dewan-dewan, Komwas, serta lima DPC wilayah Jakarta, mengingat keterbatasan tempat dan waktu.

Meski sederhana, acara tersebut sarat makna karena digelar di Peradi Tower, yang disebut sebagai simbol kebanggaan organisasi.

Dalam perayaan ini, Peradi juga menerima 21 video ucapan selamat dari berbagai tokoh nasional, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wamenkumham Eddie Hieraj, Wamen PPPA Veronica Tan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Jumlahnya 21 video, sama persis dengan usia Peradi hari ini,” kata Riri.

Ia berharap, memasuki usia dewasa, Peradi semakin matang, kokoh, dan berjaya dalam menjaga kualitas profesi advokat di Indonesia.

"Single bar is a must,” ujarnya dalam acara yang juga dihadiri Ketua harian Dwiyanto Prihartono, Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi, Bendahara umum Nyana Wangsa beserta seluruh jajaran pengurus DPN Peradi ini.

Polemik single bar adalah perdebatan tentang apakah organisasi advokat di Indonesia sebaiknya berbentuk wadah tunggal (single bar) atau multi bar.

Single bar berarti hanya ada satu organisasi resmi yang menaungi seluruh advokat (misalnya PERADI), sedangkan multi bar memungkinkan banyak organisasi advokat berdiri dan beroperasi.

Latar Belakang Polemik

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003: mengamanatkan adanya satu wadah tunggal advokat (single bar).
  • Praktik di lapangan: muncul banyak organisasi advokat selain PERADI, sehingga terjadi dualisme bahkan fragmentasi.
  • Pernyataan Yusril Ihza Mahendra: dalam Rakernas PERADI 2024, ia menyoroti bahwa perdebatan single bar vs multi bar terlalu berkepanjangan dan perlu jalan tengah.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.