POSBELITUNG.CO - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025.
Ia membantah tudingan menabrak petugas saat pelarian, sementara KPK menyebut Tri terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pejabat Pemkab HSU dengan aliran dana miliaran rupiah.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Tri Taruna tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 12.51 WIB.
Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan pelat nomor dinas Kejaksaan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Bus Terbalik di Tikungan Tajam, 16 Orang Tewas
Kedatangan Tri mendapat pengawalan super ketat.
Saat turun dari mobil, ia didampingi oleh sejumlah petugas Kejaksaan dan dua orang personel TNI berseragam lengkap yang membawa senjata laras panjang di dalam sarung.
Tri tampak mengenakan jaket berwarna biru gelap dengan wajah yang tertutup masker.
Ia langsung digiring masuk menuju lobi gedung untuk menjalani pemeriksaan di lantai dua.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Tri sebelumnya berhasil ditangkap oleh pihak Kejaksaan sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik KPK.
Di sela-sela langkahnya memasuki gedung KPK, awak media sempat mengonfirmasi insiden dramatis saat upaya penangkapannya di Hulu Sungai Utara, di mana ia diduga menabrak petugas KPK untuk meloloskan diri.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Tri memberikan bantahan singkat.
"Enggak pernah saya nabrak," ucap Tri Taruna kepada wartawan sebelum menghilang ke balik pintu pemeriksaan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan KPK sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengonfirmasi bahwa tersangka melakukan perlawanan dengan memacu kendaraannya hingga mengenai personel di lapangan saat hendak disergap.
Beruntung, petugas tersebut selamat dan tidak mengalami cedera serius.
Penyerahan Tri Taruna ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen korps Adhyaksa untuk membantu memburu dan menyerahkan jaksanya yang bermasalah hukum.
Tri Taruna merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel HSU, Asis Budianto, telah lebih dulu ditahan di Rutan KPK.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menggunakan modus "dagang kasus".
Mereka diduga menakut-nakuti pejabat dinas (Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD) dengan ancaman akan memproses laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika tidak memberikan sejumlah uang.
KPK mencatat dugaan aliran dana yang fantastis.
Kajari HSU (Albertinus): diduga menerima sekurang-kurangnya Rp804 juta.
Kasi Datun HSU (Tri Taruna): selain menjadi perantara, ia diduga memiliki penerimaan pribadi mencapai Rp1,07 miliar dari mantan Kadis Pendidikan dan rekanan proyek.
Dengan tertangkapnya Tri, seluruh tersangka dalam kasus pemerasan pejabat Pemkab HSU ini kini telah berada dalam tahanan KPK.
OTT KPK di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Desember 2025 menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus Parlinggoman Napitupulu beserta beberapa pejabat Kejari HSU.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dinas dan pejabat daerah, dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah. Kasus ini menjadi sorotan karena ada jaksa yang sempat kabur saat OTT namun akhirnya menyerahkan diri.
18 Desember 2025: KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Yang diamankan: Kajari HSU Albertinus Napitupulu, Kasi Intel, Kasi Datun, serta pihak swasta.
Barang bukti: Uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan terhadap SKPD dan direktur RSUD.
Modus: Kajari HSU diduga memeras kepala dinas dengan ancaman laporan LSM, serta melakukan pemotongan anggaran.
Tokoh yang Terlibat
Albertinus Napitupulu: Kajari HSU, baru menjabat Juli 2025, diduga menerima Rp 1,5 miliar dari pemerasan dan pemotongan anggaran.
Tri Taruna Fariadi: Kasi Datun Kejari HSU, sempat kabur saat OTT dengan menabrak petugas KPK, namun akhirnya menyerahkan diri pada 22 Desember 2025.
Kasi Intel Kejari HSU: Ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka
(Tribunnews/kompas)