TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) diketahui telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 di Wisma Negara Bumi Beringin, Jalan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu (20/12/2025).
Gubernur YSK menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penetapan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Puji syukur kepada Tuhan karena kasih dan rahmat-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ujar Gubernur YSK.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.775.425, dengan menggunakan Alpha 0,8.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.869.811, dengan formula dan pengali yang sama.
UMSP tersebut berlaku untuk sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Menanggapi penetapan UMP/UMK/UMSP 2026 ini, FK, salah satu pegawai swasta perusahaan ritel publik di Manado, Sulawesi Utara, mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.
Ia menyebut, penetapan kenaikan ini sudah tepat.
"Kalau secara pribadi, sudah paling terbaik menurut pemerintah dan juga sudah dikaitkan dengan perhitungan pendapatan daerah pastinya." kata FK kepada tim TribunManado.co.id saat diwawancarai via WhatsApp (WA), Senin, 22 Desember 2025 sore, pukul 15.53 Wita.
Lanjut dia, nominal upah itu bisa dibilang cukup bagi karyawan perusahaan.
"Jadi cukuplah untuk anak-anak yang baru lulus SMA/SMK. Walaupun belum terlalu mempunyai banyak skill di bidang pekerjaan, mereka langsung dibayar dengan Rp 4 juta sekian," ungkapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Perkiraan UMP–UMK Sulut 2026 Jika Naik 6,5 Persen: Manado Rp 4,07 Juta
Pemerintah Kota Manado tengah menyusun Upah Minimum Kota (UMK) 2026.
Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang mengatakan, Pemkot Manado memiliki dewan pengupahan yang bertugas menyusun UMK.
"Ada dewan pengupahan yang menyusun itu," kata dia kepada TribunManado.co.id di kantor Wali Kota Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa (22/12/2025).
Richard Sualang menyebut, UMK nantinya diumumkan Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Terkait estimasi jumlahnya, kata dia, tak akan akan jauh dari UMP provinsi.
"Berdasarkan pengalaman kita, tak akan jauh dari UMP yang ditetapkan provinsi," kata dia.
Berdasarkan pengalaman tahun 2025, UMK Manado sedikit lebih besar dari UMP Provinsi Sulut.
UMK sebesar Rp. 3.824.264, sementara UMP Rp 3.775.425. (Ren/Fra/Art)
Baca juga: UMP Sulut 2026 Naik Jadi Rp 4 Juta Lebih, Pengangguran di Manado dan Minut Harap Segera Dapat Kerja