372 Juru Parkir Pangkalpinang Terima Atribut Baru dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
December 22, 2025 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang membekali sebanyak 372 juru parkir resmi dengan atribut kerja baru sebagai upaya peningkatan pelayanan sekaligus penertiban parkir di wilayah kota.

Penyerahan atribut tersebut dilaksanakan pada Senin (22/12/2025) di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, dan diberikan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna.

Atribut yang dibagikan meliputi rompi, topi, peluit, serta kartu identitas (ID Card) yang seluruhnya menjadi penanda resmi juru parkir Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, yang akrab disapa Prof. Udin, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan juru parkir dapat dikenali dengan jelas oleh masyarakat.

"Hari ini kita mengumpulkan seluruh juru parkir Kota Pangkalpinang. Kita sematkan rompi baru, topi, dan peluit agar identitas mereka jelas sebagai juru parkir resmi," ujar Prof. Udin kepada Bangkapos.com, Senin (22/12/2025).

Selain penertiban, Prof. Udin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan juru parkir juga menjadi perhatian Pemkot Pangkalpinang. Seluruh juru parkir resmi kini telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Juru parkir kita sudah dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Bahkan hari ini juga disalurkan santunan kepada lima keluarga juru parkir yang telah meninggal dunia," katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A. Riduan, menjelaskan bahwa 372 juru parkir tersebut tersebar di 134 titik parkir di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang.

FOTO BERSAMA -- Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, jajaran OPD, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan juru parkir dan keluarga penerima santunan berfoto bersama usai penyerahan atribut parkir dan santunan jaminan kematian bagi keluarga juru parkir di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (22/12/2025).
FOTO BERSAMA -- Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, jajaran OPD, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan juru parkir dan keluarga penerima santunan berfoto bersama usai penyerahan atribut parkir dan santunan jaminan kematian bagi keluarga juru parkir di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (22/12/2025). (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Andini Dwi Hasanah)

Menurutnya, atribut baru berupa rompi berwarna pink dilengkapi identitas lengkap, mulai dari nama juru parkir hingga nomor induk yang terhubung langsung dengan data Dinas Perhubungan.

"Rompi ini sudah tercantum nama juru parkir dan nomor induknya. Jadi by name by address, semuanya terdata. Kalau rompi dipakai orang lain, akan mudah diketahui bahwa itu bukan juru parkir resmi," jelas Welly.

Selain rompi, juru parkir juga menerima topi dan ID Card sebagai penguat identitas saat bertugas. Seluruh atribut lama diwajibkan untuk dikembalikan dan diganti dengan yang baru.

Welly menambahkan, pembaruan atribut ini idealnya dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pendataan juru parkir aktif.

"Ada juru parkir yang sudah meninggal, ada atribut yang rusak, bahkan ada yang dimanfaatkan orang lain. Karena itu kami lakukan pembaruan agar data tetap valid dan terkendali," ujarnya.

Ia berharap seluruh juru parkir yang telah menerima atribut baru dapat mengenakannya setiap kali bertugas di lapangan.

"Atribut ini adalah ciri resmi. Kami berharap selalu dipakai saat bekerja, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman," tutur Welly.

Kata Welly, dengan pembaruan atribut dan sistem pendataan terintegrasi ini, Pemkot Pangkalpinang menargetkan pengelolaan parkir yang lebih tertib, profesional, serta memberikan perlindungan sosial bagi para juru parkir sebagai bagian dari pelayanan publik. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.